Hotman Paris Diadukan ke Dewan Kehormatan DPN Indonesia, Insan Pers Minta Penegakan Kode Etik Advokat

twibbon infoaktual dki jakarta 3ef5b11c e41c 4d10 b08e d0a721383004.png

Jakarta (Infoaktual.co.id) – Insan pers Rahmat Mauliady resmi mengadukan advokat Hotman Paris Hutapea ke Dewan Kehormatan Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia. Pengaduan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat. Laporan tersebut telah diterima dan diregister oleh DPN Indonesia. Proses selanjutnya akan ditangani Dewan Kehormatan sesuai mekanisme organisasi.

Rahmat mengajukan pengaduan dengan pendampingan Kantor Hukum Sirait & Co Law Office. Dalam laporannya, pengadu meminta Dewan Kehormatan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik. Pengadu juga meminta sanksi dijatuhkan apabila pelanggaran terbukti. Selain itu, pengadu meminta DPN Indonesia mengambil langkah yang diperlukan untuk menjaga kehormatan profesi advokat.

IMG 20260723 123750 e1784785090423

Kuasa hukum pengadu, Ali Nugroho, SH, MH, membenarkan laporan tersebut telah diterima. Ia menyebut proses administrasi berjalan sesuai ketentuan organisasi.

“Alhamdulillah, laporan kami telah diterima oleh DPN Indonesia. Selanjutnya akan ditindaklanjuti Dewan Kehormatan,” ujar Ali kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).

Ali berharap Dewan Kehormatan memeriksa perkara secara objektif. Ia juga meminta pemeriksaan dilakukan secara independen. Menurutnya, setiap laporan harus diproses berdasarkan fakta dan aturan kode etik yang berlaku.

Ia menilai penegakan kode etik menjadi bagian penting menjaga kehormatan profesi advokat. Setiap advokat, kata dia, memiliki tanggung jawab moral menjaga integritas profesinya.

“Apabila terbukti melanggar, sanksi tegas penting dijatuhkan,” kata Ali.

Menurut Ali, pemberian sanksi bukan sekadar menghukum seseorang. Langkah itu juga memberikan efek pembelajaran bagi seluruh advokat. Dengan demikian, pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.

Ali menegaskan profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi mulia. Karena itu, setiap advokat wajib menjunjung tinggi etika. Mereka juga harus menjaga kehormatan profesi dalam setiap tindakan.

Ia menambahkan advokat harus menghormati semua pihak. Penghormatan itu termasuk kepada insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik.

Menurut Ali, wartawan bekerja berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang tersebut memberikan perlindungan terhadap aktivitas jurnalistik.

“Insan pers menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang Pers,” ujar Ali.

Ia mengingatkan bahwa menghalangi wartawan mencari informasi dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Karena itu, semua pihak harus menghormati profesi pers.

Ali mengatakan perbedaan pendapat merupakan hal wajar. Namun, perbedaan tidak boleh menghilangkan etika.

“Etika, kesantunan, dan penghormatan harus tetap dijaga,” ujarnya.

Ia menilai komunikasi publik harus mengedepankan rasa saling menghormati. Martabat setiap orang juga harus dijaga dalam setiap ucapan maupun tindakan.

Menurut Ali, penegakan kode etik memiliki tujuan lebih luas. Langkah tersebut menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat.

Kepercayaan publik, kata dia, menjadi modal penting dalam penegakan hukum. Karena itu, organisasi profesi harus memastikan setiap anggotanya mematuhi kode etik.

Ali juga menilai penegakan kode etik memperkuat hubungan advokat dan insan pers. Kedua profesi memiliki peran strategis dalam kehidupan demokrasi.

Advokat memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat. Sementara itu, pers menjalankan fungsi kontrol sosial. Kedua profesi sama-sama dilindungi undang-undang.

Ia berharap hubungan advokat dan insan pers tetap harmonis. Perbedaan pandangan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang bermartabat.

Ali juga menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada Dewan Kehormatan DPN Indonesia. Ia yakin lembaga tersebut akan bekerja profesional.

“Kami menghormati seluruh proses yang berlaku di DPN Indonesia,” katanya.

Ia berharap keputusan nantinya memberikan kepastian hukum. Selain itu, putusan juga diharapkan memperkuat marwah profesi advokat.

Ali menegaskan pihaknya tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Setiap pihak memiliki hak memberikan klarifikasi selama proses pemeriksaan berlangsung.

Menurutnya, hasil pemeriksaan sepenuhnya menjadi kewenangan Dewan Kehormatan DPN Indonesia. Keputusan akan diambil berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan kode etik.

Sementara itu, tim kuasa hukum Sirait & Co Law Office mendampingi Rahmat selama proses pengaduan. Tim tersebut terdiri dari Jonny Kristian Sirait, AMTrU., SH, S.I.Kom., M.Th., Topan Manusama, SH, Ali Nugroho, SH, MH, dan Shinta Anggraini, SH.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari Hotman Paris Hutapea mengenai pengaduan tersebut. Sesuai prinsip keberimbangan, pihak yang diadukan memiliki kesempatan memberikan penjelasan dalam proses pemeriksaan Dewan Kehormatan DPN Indonesia.

Kasus ini kini memasuki tahap pemeriksaan awal di Dewan Kehormatan DPN Indonesia. Lembaga tersebut akan menilai ada atau tidaknya dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat berdasarkan mekanisme yang berlaku. Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar penentuan langkah selanjutnya oleh Dewan Kehormatan.