MA Tegaskan 75 Persen Catatan KY Tahun 2025 Berkaitan Hukum Acara, Bukan Pelanggaran Etik Hakim

twibbon infoaktual dki jakarta 9d109e22 88b1 4c39 9f46 d98a75ecb398.png

Jakarta (Infoaktual.co.id) – Mahkamah Agung (MA) menegaskan sebagian besar catatan Komisi Yudisial (KY) pada 2025 berkaitan hukum acara. Persoalan tersebut dinilai bukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Penegasan itu disampaikan Juru Bicara Mahkamah Agung sekaligus Ketua Kamar Pengawasan MA RI, Prof. Dr. Yanto. Ia berbicara dalam konferensi pers di Media Center Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (3/8/2026).

IMG 20260803 WA0058

Konferensi pers membahas catatan dan rekomendasi KY mengenai dugaan pelanggaran KEPPH sepanjang 2025. MA memberikan penjelasan atas berbagai temuan yang disampaikan lembaga pengawas eksternal hakim tersebut.

Yanto mengatakan masyarakat perlu memahami substansi laporan secara proporsional. Tidak semua dugaan kesalahan hakim masuk kategori pelanggaran etik.

Menurutnya, hasil pencermatan Mahkamah Agung menunjukkan mayoritas persoalan berada pada ranah hukum acara. Persoalan itu memiliki mekanisme penyelesaian berbeda.

“Setelah kami cermati, sekitar 75 persen menyangkut hukum acara. Penyelesaiannya melalui upaya hukum, bukan sanksi etik,” kata Yanto.

Ia menjelaskan kesalahan penerapan hukum acara tidak otomatis melanggar kode etik. Hakim tetap harus dinilai berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, setiap kekeliruan penerapan hukum harus diuji melalui jalur hukum. Mekanisme tersebut sudah tersedia dalam sistem peradilan Indonesia.

Yanto menyebut pihak berperkara dapat menempuh banding, kasasi, maupun peninjauan kembali. Jalur itu menjadi sarana mengoreksi putusan yang dianggap keliru.

“Kalau kekeliruannya berada pada ranah hukum acara, penyelesaiannya melalui upaya hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan pemberian sanksi etik hanya diterapkan terhadap pelanggaran perilaku hakim. Penilaian etik tidak boleh menggantikan mekanisme koreksi putusan.

Mahkamah Agung juga menyoroti adanya data yang telah mengalami perbaikan. Penjelasan mengenai perubahan tersebut menjadi kewenangan Komisi Yudisial.

“Ada data yang sudah diralat. Untuk hal itu, lebih tepat ditanyakan kepada KY,” kata Yanto.

Meski demikian, Mahkamah Agung memastikan seluruh rekomendasi KY tetap menjadi bahan evaluasi internal. Evaluasi dilakukan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan hakim.

MA menyatakan pengawasan internal terus diperkuat. Tujuannya menjaga integritas dan profesionalisme lembaga peradilan.

Selain itu, MA menilai penting membedakan pelanggaran etik dan kesalahan hukum acara. Perbedaan itu menentukan mekanisme penanganan setiap perkara.

Menurut Mahkamah Agung, pelanggaran etik berkaitan perilaku hakim. Sebaliknya, hukum acara menyangkut penerapan ketentuan dalam proses persidangan.

Pemisahan tersebut dinilai penting untuk menjaga kepastian hukum. Langkah itu juga menghindari kesalahan penerapan mekanisme penanganan laporan.

Sementara itu, Komisi Yudisial mencatat tingginya laporan masyarakat sepanjang periode berjalan. Laporan tersebut berkaitan dugaan pelanggaran kode etik hakim.

Berdasarkan data KY, lembaga itu menerima 1.402 laporan masyarakat. Seluruh laporan kemudian melalui proses verifikasi dan pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan sebagian laporan memenuhi syarat penanganan lebih lanjut. Sebagian lainnya tidak memenuhi unsur pelanggaran etik.

Dari proses tersebut, KY mengusulkan pemberian sanksi kepada 121 hakim. Mereka dinilai terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Komisi Yudisial menyatakan pengawasan etik tetap berjalan. Pengawasan dilakukan terhadap berbagai perkara yang menjadi perhatian publik.

Langkah itu merupakan bagian dari fungsi pengawasan eksternal hakim. Kewenangan tersebut diberikan melalui peraturan perundang-undangan.

KY juga menegaskan pengawasan dilakukan secara independen. Tujuannya menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.

Di sisi lain, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menyatakan komitmen memperkuat koordinasi. Sinergi diperlukan untuk meningkatkan kualitas pengawasan hakim.

Kedua lembaga memiliki kewenangan berbeda. Namun, keduanya memiliki tujuan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Mahkamah Agung bertanggung jawab menjalankan pengawasan internal. Sementara itu, Komisi Yudisial menjalankan pengawasan eksternal terhadap perilaku hakim.

Koordinasi tersebut diharapkan memperkuat sistem pengawasan nasional. Setiap laporan akan diproses sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Kedua institusi juga menegaskan pentingnya transparansi. Proses penanganan laporan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Selain transparan, penanganan laporan harus akuntabel. Seluruh proses wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mahkamah Agung berharap masyarakat memahami perbedaan mekanisme hukum dan mekanisme etik. Pemahaman itu dinilai penting menghindari kesalahpahaman publik.

Melalui penjelasan tersebut, MA menegaskan tidak semua putusan yang dipersoalkan berarti pelanggaran etik. Koreksi terhadap putusan tetap tersedia melalui jalur hukum.

Sementara itu, pelanggaran etik akan diproses sesuai mekanisme pengawasan yang berlaku. Langkah tersebut menjadi bagian menjaga integritas peradilan Indonesia.