Aksi Ketiga di KPK, SMUK-KMPPN Minta Dugaan Penyimpangan Anggaran Kalsel Diusut

twibbon infoaktual dki jakarta a3d7114d 4c44 4b6f 8f10 58be624181a2.png

Jakarta (Infoaktual.co.id) – Solidaritas Masyarakat Untuk Keadilan (SMUK) kembali menggelar aksi. Aksi tersebut berlangsung di depan Gedung Merah Putih KPK, Rabu (12/8/2026). SMUK beraksi bersama Kesatuan Mahasiswa dan Pergerakan Pemoeda Nusantara (KMPPN).

Aksi kali ini menjadi demonstrasi ketiga yang dilakukan kedua kelompok tersebut. Massa mempertanyakan perkembangan laporan dugaan tindak pidana korupsi. Laporan tersebut berkaitan dengan lingkungan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kalsel.

Dugaan tersebut mencakup anggaran tahun 2023 dan 2024. Massa juga menyoroti dugaan praktik kolusi dan nepotisme dalam pengelolaan anggaran. Koordinator aksi Ahmad Zaki menjelaskan tujuan demonstrasi tersebut. Ahmad juga menjabat Ketua Umum SMUK dan Koordinator Presidium KMPPN.

Screenshot 20260812 211141

Menurut Ahmad, pihaknya telah melapor kepada KPK pada 20 Juli 2026.
Laporan tersebut diajukan sebagai pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan anggaran. “Kami kembali mempertanyakan sejauh mana progres penanganan laporan,” ujar Ahmad.

Massa menilai laporan masyarakat membutuhkan kepastian tindak lanjut dari aparat penegak hukum.
Mereka tidak ingin laporan tersebut berhenti pada tahap administrasi pengaduan.

Menurut Ahmad, laporan tersebut telah dilengkapi sejumlah dokumen pendukung.
Dokumen itu dinilai dapat membantu KPK melakukan penelusuran lebih lanjut. Massa kemudian menyerahkan dokumen tambahan dalam aksi terbaru tersebut. Salah satunya berupa Akta Pendirian CV Cahaya Hati.

Dokumen tersebut diserahkan untuk melengkapi laporan yang telah masuk sebelumnya. Massa berharap dokumen itu dapat menjadi bahan pemeriksaan KPK. Selain persoalan dokumen, massa menyoroti sejumlah nama dalam laporan tersebut.

Salah satunya mantan pejabat Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kalsel. Nama Imam Subarkah disebut dalam laporan yang disampaikan kepada KPK. Nama Kiswono Al Aziz juga turut disebut dalam laporan tersebut.

Kiswono disebut sebagai Direktur PT Cahaya Hati Group. Ia juga disebut sebagai Direktur CV Cahaya Hati. Penyebutan nama tersebut belum membuktikan adanya tindak pidana.

Setiap dugaan tetap harus diuji melalui proses hukum yang sah

Prinsip praduga tak bersalah wajib dihormati dalam proses tersebut.
KPK juga harus menguji setiap dokumen berdasarkan alat bukti yang tersedia.

Ahmad meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh apabila ditemukan bukti permulaan. Menurut dia, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada satu pihak. “Kami berharap pengusutan tidak berhenti pada pihak tertentu saja,” kata Ahmad.

Ia menegaskan seluruh pihak harus diperiksa jika memiliki keterkaitan hukum.
Pemeriksaan tersebut harus berdasarkan bukti dan kewenangan penyidik.

IMG 20260812 WA0113

Massa juga menyoroti posisi pejabat yang memiliki kewenangan terhadap anggaran.
Mereka meminta aspek kewenangan diperiksa dalam rangkaian penelusuran tersebut.

Hal itu penting untuk mengetahui ada atau tidaknya penyalahgunaan kewenangan.
Termasuk kemungkinan adanya konflik kepentingan dalam proses pengelolaan anggaran.

Dalam perspektif hukum pidana korupsi, kewenangan menjadi aspek penting.
Namun, dugaan penyalahgunaan kewenangan tetap membutuhkan pembuktian secara objektif.

KPK diharapkan tidak hanya memeriksa dokumen secara administratif.
Massa meminta lembaga antirasuah menelusuri substansi dugaan penyimpangan anggaran.

Menurut mereka, pengawasan publik diperlukan dalam perkara yang menyangkut uang negara.
Masyarakat berhak mengetahui perkembangan laporan yang telah mereka sampaikan. “Kami meminta proses penegakan hukum berjalan profesional dan transparan,” ujar Ahmad.

SMUK dan KMPPN menilai transparansi dapat menjaga kepercayaan masyarakat.
Mereka juga meminta KPK bekerja berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.

IMG 20260812 WA0111

Massa mengingatkan KPK memiliki mandat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Karena itu, setiap laporan masyarakat harus ditangani secara proporsional.

Namun, penanganan laporan tidak berarti semua tuduhan otomatis terbukti.
KPK tetap harus memastikan terpenuhinya unsur tindak pidana.

Massa menyatakan akan terus mengawal laporan tersebut. Mereka juga membuka kemungkinan menggelar aksi lanjutan di depan KPK.

Langkah tersebut akan ditempuh apabila tidak terdapat perkembangan yang jelas.
Mereka berharap KPK memberikan kepastian mengenai status laporan tersebut. “Jika ditemukan bukti permulaan cukup, kami meminta pemeriksaan dilakukan menyeluruh,” kata Ahmad.

Hingga berita ini ditulis, KPK belum memberikan keterangan resmi.
Pihak-pihak yang disebut dalam laporan juga belum memberikan klarifikasi.

Seluruh dugaan tersebut masih bersifat laporan dan memerlukan pembuktian.
Kebenaran materiilnya harus ditentukan melalui mekanisme penegakan hukum.

Masyarakat kini menunggu langkah KPK setelah menerima laporan dan dokumen tambahan. Proses tersebut diharapkan berjalan objektif, transparan, serta sesuai ketentuan hukum.