GUNUNGSITOLI, 23 Oktober 2026 infoaktual.co.id — Polemik penjaringan perangkat Desa Ombolata Simenari, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Ruang Kerja Komisi I DPRD Kota Gunungsitoli, Jumat (23/10/2026). Forum yang menjadi wadah penyampaian keberatan masyarakat tersebut justru menempatkan satu persoalan mendasar sebagai sorotan utama: apakah dugaan pelanggaran yang dipersoalkan benar-benar didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan?
Sejumlah keberatan disampaikan dalam forum tersebut, mulai dari dugaan kebocoran soal ujian tertulis hingga persoalan transparansi administrasi. Namun, dalam perkara yang menyangkut proses seleksi pemerintahan desa, kecurigaan dan pernyataan sepihak tidak cukup untuk membuktikan adanya pelanggaran. Setiap tuduhan harus diuji berdasarkan fakta, dokumen, dan bukti yang dapat diverifikasi.
RDPU tersebut dihadiri Ketua dan Anggota Komisi I DPRD Kota Gunungsitoli, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Kelurahan (PMDK), Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Gunungsitoli, Camat Gunungsitoli Selatan, Penjabat (Pj.) Kepala Desa Ombolata Simenari, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), panitia penjaringan perangkat desa, tokoh masyarakat, serta sejumlah awak media.
Dalam forum itu, perwakilan masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan keberatan sekaligus menjelaskan dugaan persoalan dalam tahapan seleksi. Dua isu utama yang mencuat adalah dugaan kebocoran soal ujian tertulis sebelum pelaksanaan seleksi dan persoalan transparansi administrasi.
Namun, berdasarkan pembahasan yang berlangsung dalam RDPU, pihak pelapor disebut belum mampu menunjukkan bukti autentik yang memadai untuk mengonfirmasi dugaan kebocoran soal maupun ketidaktransparanan administrasi tersebut.
Dengan kondisi demikian, dugaan yang disampaikan belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang terbukti. Artinya, keberatan telah disampaikan, tetapi pembuktian atas substansi tuduhan masih menjadi persoalan yang harus dijawab.
Pembuktian Menjadi Titik Krusial
Dalam polemik ini, batas antara dugaan dan pelanggaran yang terbukti harus ditempatkan secara tegas. Masyarakat memiliki hak untuk mempertanyakan proses seleksi, menyampaikan keberatan, serta meminta penjelasan atas tahapan yang dianggap tidak sesuai. Namun, setiap tuduhan pelanggaran harus disertai dasar dan bukti yang jelas agar dapat diperiksa secara objektif.
Di sisi lain, belum memadainya bukti yang disampaikan pelapor dalam RDPU juga tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh tahapan seleksi telah berjalan sempurna tanpa persoalan. Penilaian terhadap proses penjaringan tetap harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen administrasi, berita acara, prosedur pelaksanaan ujian, dan bukti lain yang relevan.
Prinsipnya jelas: dugaan harus diperiksa, keberatan harus didengar, dan kesimpulan harus didasarkan pada fakta. Tanpa standar pembuktian yang objektif, polemik hanya akan terjebak dalam adu klaim yang tidak memberikan kepastian kepada masyarakat.
Hubungan Kekeluargaan Mencuat, tetapi Bukan Penentu Kebenaran
Dalam pembahasan RDPU tersebut, identitas pihak-pihak yang disebut sebagai pelapor turut menjadi sorotan. Salah satunya adalah Firman Lase, yang disebut merupakan adik kandung Wakil Wali Kota Gunungsitoli. Selain itu, nama Yuliaman Lase, yang dalam informasi yang mengemuka disebut memiliki hubungan kekeluargaan dengan Wakil Wali Kota Gunungsitoli, juga turut disinggung.
Fakta mengenai hubungan kekeluargaan tersebut menjadi bagian dari konteks yang mengemuka dalam polemik. Namun, hubungan keluarga tidak dapat dijadikan ukuran untuk menentukan benar atau salahnya keberatan yang disampaikan.
Ukuran utama tetap terletak pada substansi persoalan, dasar keberatan, serta kekuatan bukti yang diajukan. Siapa pun yang menyampaikan laporan berhak didengar, tetapi setiap tuduhan juga wajib diuji dengan standar pembuktian yang sama.
Dengan demikian, kedekatan dengan pejabat publik tidak semestinya menjadi alasan untuk mengabaikan laporan, sebagaimana hubungan kekeluargaan juga tidak dapat menggantikan bukti dalam membuktikan suatu dugaan pelanggaran.
Tindak Lanjut Administratif Menjadi Perhatian
Pembahasan RDPU kemudian mengarah pada tindak lanjut administratif guna memberikan kepastian terhadap proses pengisian jabatan perangkat Desa Ombolata Simenari.
Ketua Komisi I DPRD Kota Gunungsitoli menyampaikan arahan kepada Camat Gunungsitoli Selatan agar segera menerbitkan surat rekomendasi bagi calon perangkat desa terpilih, khususnya untuk formasi Kepala Dusun I Desa Ombolata Simenari.
Arahan tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong penyelesaian persoalan melalui mekanisme pemerintahan. Meski demikian, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan kewenangan pejabat terkait, persyaratan pengangkatan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepastian administratif memang diperlukan agar proses penjaringan tidak berlarut-larut. Namun, penyelesaian tidak boleh sekadar mengejar berakhirnya polemik. Setiap keputusan harus memiliki dasar yang sah, prosedur yang jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Transparansi Tidak Cukup Dituntut, tetapi Harus Dibuktikan
Polemik penjaringan perangkat Desa Ombolata Simenari menjadi ujian bagi seluruh pihak yang terlibat. Panitia penjaringan dan pemerintah desa dituntut mampu menjelaskan serta mempertanggungjawabkan setiap tahapan seleksi secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, pihak yang mengajukan keberatan juga perlu menghadirkan bukti konkret agar tuduhan yang disampaikan dapat diperiksa secara proporsional.
Tidak boleh ada pihak yang terbebas dari pemeriksaan ketika terdapat dasar yang cukup untuk menguji suatu dugaan. Namun, tidak pula dibenarkan menjatuhkan penilaian atau membangun kesimpulan hanya berdasarkan kecurigaan.
Transparansi bukan semata-mata tuntutan yang dibebankan kepada penyelenggara seleksi. Transparansi juga menuntut setiap pihak untuk menempatkan fakta di atas prasangka dan pembuktian di atas asumsi.
Pada akhirnya, polemik penjaringan perangkat Desa Ombolata Simenari tidak semestinya terus bergulir dalam perdebatan tanpa ujung. Apabila terdapat pelanggaran, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme yang sah. Sebaliknya, apabila keberatan belum didukung bukti yang memadai, kondisi itu harus disampaikan secara objektif, tanpa menutup kemungkinan pemeriksaan lebih lanjut apabila ditemukan bukti baru.
RDPU tersebut diharapkan menjadi langkah menuju penyelesaian yang adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Masyarakat membutuhkan kejelasan fakta, ketegasan prosedur, dan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar adu argumentasi atau saling melempar tudingan.
Dalam urusan pemerintahan desa, tuduhan tidak dapat menggantikan bukti, sebagaimana kewenangan tidak dapat menggantikan akuntabilitas. Setiap dugaan harus diuji, setiap proses harus dapat dijelaskan, dan setiap keputusan harus memiliki dasar yang sah. Itulah prinsip yang semestinya dijaga demi mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. (Deni Zega)



