GUNUNGSITOLI, 28 Oktober 2026 infoaktual.co.id — Pengakuan Ama Gawati Harefa terkait pengalaman perawatannya di RSU Bethesda Gunungsitoli menjadi sorotan. Pasien peserta BPJS Kesehatan tersebut mengaku kecewa terhadap pelayanan yang diterimanya saat menjalani perawatan akibat luka pada telapak kaki yang mengalami infeksi.
Dalam keterangannya kepada awak media, Ama Gawati Harefa mengungkapkan bahwa dirinya merasa tidak memperoleh perawatan sebagaimana yang diharapkannya selama menjalani rawat inap. Ia juga mempertanyakan penanganan luka, pemberian obat, serta prosedur penggantian perban selama berada di rumah sakit tersebut.
Pengakuan itu memunculkan desakan agar manajemen RSU Bethesda Gunungsitoli melakukan evaluasi internal dan memberikan penjelasan terbuka mengenai pelayanan yang dipersoalkan.
Ama Gawati Harefa menjelaskan bahwa dirinya masuk ke RSU Bethesda Gunungsitoli pada Senin, 5 Oktober 2026, setelah mengalami luka pada telapak kaki akibat terkena alat ketam listrik yang kemudian disebutnya mengalami infeksi.
Menurut keterangannya, ia menjalani perawatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) selama satu malam dan mengaku mendapatkan satu kali suntikan. Pada Selasa, 6 Oktober 2026, ia kemudian dipindahkan ke ruang rawat inap menggunakan kursi roda.
Namun, selama menjalani perawatan di ruang rawat inap, Ama Gawati mengaku tidak mendapatkan penanganan yang menurutnya memadai. Ia juga mempertanyakan pemberian obat dan waktu kunjungan dokter.
“Telapak kaki saya luka kena ketam listrik dan mengalami infeksi. Karena kondisi kaki semakin parah, saya datang ke rumah sakit untuk berobat. Saya masuk hari Senin dan disuntik satu kali. Besoknya saya dipindahkan ke ruangan, tetapi menurut pengalaman saya, perawatan yang saya harapkan tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ungkapnya.
Ia juga mengaku bahwa perbannya baru dibuka pada hari terakhir setelah dirinya meminta agar luka tersebut diperiksa dan diganti perbannya.
Dalam penuturannya, Ama Gawati mengaku merasa kesakitan ketika perban pada kakinya dibuka. Ia juga mempersoalkan tindakan petugas yang menurut pengakuannya tidak menggunakan sarung tangan saat pertama kali membuka perban.
Karena merasa kesakitan dan kecewa, ia mengaku sempat melontarkan perkataan bernada keras kepada petugas.
“Afokho fio, obunuh ita!” demikian ungkapan yang disebutnya terlontar ketika ia merasa kesakitan saat perbannya dibuka.
Menurut Ama Gawati, setelah dirinya menyampaikan keberatan, petugas tersebut berhenti dan proses penggantian perban kemudian dilanjutkan oleh petugas lainnya.
Ia juga menyebut kepala ruangan sempat meminta maaf atas kejadian yang dipersoalkannya. Pernyataan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak rumah sakit agar kronologi dan penanganan keluhan pasien dapat diketahui secara utuh.
Ama Gawati mengatakan kekecewaan terhadap pelayanan yang dirasakannya membuat dirinya memilih keluar dari rumah sakit dan melanjutkan perawatan bersama keluarga di rumah.
Ia mengaku kondisi kakinya kemudian menunjukkan perubahan hingga 16 Oktober 2026. Namun, perkembangan kondisi tersebut merupakan keterangannya sendiri dan belum disertai pemeriksaan medis independen yang dapat memastikan proses penyembuhannya.
Keputusan pasien meninggalkan rumah sakit sebelum perawatan selesai juga perlu ditinjau berdasarkan catatan medis, edukasi risiko yang diberikan, serta prosedur administrasi kepulangan pasien.
“Saya sangat kecewa. Saya berharap pihak rumah sakit benar-benar mengevaluasi pelayanan kepada pasien. Jangan sampai masyarakat merasa tidak mendapatkan perawatan yang layak ketika datang untuk berobat,” ujarnya.
Ia meminta pemilik dan manajemen RSU Bethesda Gunungsitoli memberikan perhatian serius terhadap kualitas pelayanan, kedisiplinan petugas, serta komunikasi antara tenaga kesehatan dan pasien.
Selain mengeluhkan pelayanan, Ama Gawati mempertanyakan bagaimana mekanisme pembiayaan BPJS Kesehatan apabila pasien meninggalkan rumah sakit sebelum rangkaian perawatan selesai.
Ia meminta penjelasan apakah pelayanan terhadap pasien tersebut telah diajukan sebagai klaim kepada BPJS Kesehatan dan bagaimana perhitungan pembayaran dilakukan sesuai ketentuan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Persoalan tersebut perlu dijelaskan berdasarkan status kepesertaan, jenis pelayanan, dokumen medis, ketentuan klaim yang berlaku, serta hasil verifikasi BPJS Kesehatan. Belum ada bukti yang disampaikan kepada media untuk menyimpulkan bahwa rumah sakit telah mengajukan klaim yang tidak sesuai atau melakukan kecurangan.
Karena itu, pemeriksaan administratif dan medis diperlukan untuk memastikan apakah pelayanan serta proses klaim telah berjalan sesuai prosedur.
Untuk memperoleh penjelasan berimbang, awak media telah berupaya mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Kasubag RSU Bethesda Gunungsitoli, Ridho Kristopher Zebua.
Namun, hingga berita ini disusun, awak media menyatakan belum memperoleh tanggapan yang dapat dimuat untuk menjelaskan kronologi dan pelayanan yang dipersoalkan pasien.
Pihak rumah sakit tetap memiliki hak jawab untuk menyampaikan penjelasan mengenai tindakan medis yang diberikan, jadwal kunjungan dokter, catatan pemberian obat, prosedur penggantian perban, serta tindak lanjut terhadap keluhan pasien.
Belum adanya tanggapan tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan bahwa dugaan tersebut benar.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli dan instansi berwenang untuk menelaah keluhan pasien secara objektif sesuai kewenangan masing-masing.
Penelusuran dapat mencakup rekam medis, catatan pemberian obat, dokumentasi perawatan luka, kepatuhan terhadap prosedur pencegahan infeksi, serta penanganan pengaduan pasien.
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, hak pasien dan kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Ketentuan mengenai hak pasien, mutu pelayanan, dan kewajiban rumah sakit perlu diperiksa secara tepat berdasarkan pasal yang relevan.
Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan manusiawi. Oleh sebab itu, setiap keluhan pasien perlu ditangani secara serius, transparan, dan profesional.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan pelayanan yang tidak memadai tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut. Awak media tetap membuka ruang bagi RSU Bethesda Gunungsitoli maupun BPJS Kesehatan untuk memberikan penjelasan dan hak jawab. (Deni Zega)



