Diduga Lahan Aset Pemko Gunungsitoli Dimanfaatkan untuk Usaha Kopi Janji Jiwa, KH dan Kabid Aset Belum Beri Klarifikasi

GUNUNGSITOLI, 27 Oktober 2026 infoaktual.co.id — Dugaan pemanfaatan lahan yang disebut-sebut sebagai aset Pemerintah Kota Gunungsitoli untuk kegiatan usaha Kopi Janji Jiwa menjadi sorotan. Status kepemilikan lahan, dasar hukum penggunaan, serta mekanisme pemanfaatan aset tersebut kini menjadi pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka oleh pihak terkait.

Berdasarkan informasi yang diterima media, lahan yang dipersoalkan diduga dimanfaatkan untuk kepentingan usaha Kopi Janji Jiwa. Namun, hingga saat ini, media masih memerlukan dokumen pendukung untuk memastikan apakah lahan tersebut benar tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kota Gunungsitoli dan apakah pemanfaatannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam upaya menjalankan fungsi kontrol sosial, wartawan telah berusaha menghubungi seseorang berinisial KH melalui pesan WhatsApp guna meminta klarifikasi terkait dugaan penggunaan lahan tersebut. Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan dari yang bersangkutan.

Media juga telah menghubungi Kepala Bidang Aset Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui WhatsApp untuk meminta penjelasan mengenai status lahan, dokumen kepemilikan, serta ada atau tidaknya izin maupun perjanjian pemanfaatan aset daerah. Akan tetapi, tanggapan resmi belum diterima hingga berita ini disusun.

Status Aset Daerah Perlu Dipastikan

Apabila lahan tersebut benar merupakan barang milik daerah, penggunaannya untuk kegiatan usaha perlu ditelusuri berdasarkan dokumen dan mekanisme pemanfaatan yang sah.

Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui perangkat daerah yang berwenang diharapkan menjelaskan apakah pemanfaatan lahan tersebut dilakukan melalui mekanisme sewa, kerja sama pemanfaatan, atau bentuk lain yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan.

Selain status kepemilikan, publik juga perlu memperoleh kejelasan mengenai dasar persetujuan, jangka waktu pemanfaatan, serta kewajiban pembayaran apabila penggunaan lahan dilakukan melalui skema sewa atau kerja sama yang mensyaratkan kontribusi kepada pemerintah daerah.

Belum adanya jawaban dari pihak yang dikonfirmasi tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran atau persekongkolan. Karena itu, verifikasi dokumen dan penjelasan resmi sangat diperlukan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi tuduhan yang belum terbukti.

Dasar Hukum Pengelolaan Aset Daerah

Sejumlah peraturan yang relevan untuk menelusuri persoalan tersebut antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Masyarakat dapat meminta informasi mengenai pengelolaan aset pemerintah kepada badan publik, sepanjang informasi yang diminta tidak termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan undang-undang.

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020. Peraturan ini menjadi dasar pengelolaan, penggunaan, dan pemanfaatan barang milik daerah. Penerapannya pada lahan yang dipersoalkan harus didasarkan pada kepastian status aset serta dokumen pemanfaatannya.

  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Ketentuan ini mengatur pedoman pengelolaan aset daerah, termasuk sejumlah aspek mengenai sewa, kerja sama pemanfaatan, dan bentuk pemanfaatan lainnya.

Peraturan tersebut dapat menjadi dasar untuk meminta penjelasan administratif. Namun, dugaan pelanggaran baru dapat dinilai setelah status lahan, dokumen persetujuan, dan fakta penggunaannya diperiksa.

Pemko Gunungsitoli Diminta Transparan

Media berharap Pemerintah Kota Gunungsitoli, khususnya perangkat daerah yang menangani pengelolaan aset, memberikan klarifikasi mengenai status lahan yang diduga digunakan untuk usaha Kopi Janji Jiwa.

Klarifikasi tersebut penting untuk menjawab beberapa pertanyaan mendasar: apakah lahan itu benar milik pemerintah daerah, apakah penggunaan untuk kegiatan usaha telah memperoleh persetujuan, serta apakah seluruh kewajiban administrasi dan keuangan telah dipenuhi sesuai ketentuan.

Media juga membuka ruang bagi KH, pengelola usaha Kopi Janji Jiwa, serta pejabat terkait untuk menyampaikan penjelasan dan hak jawab guna memastikan pemberitaan yang berimbang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diterima media dari pihak-pihak yang telah dihubungi. Dugaan pemanfaatan aset daerah ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. (Deni Zega)