Kadis PRKP Pematangsiantar Diduga Jual Tunggul Pohon Mahoni

infoaktual sumut 8590c517 627c 422f b28e 015b3ffc2086

Pematangsiantar, Sumatera Utara
InfoAktual.co.id

Penebangan tunggul pohon mahoni berdiameter 70 cm dengan panjang 4 meter di Jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, diduga tidak sesuai prosedur.

Penebangan yang terjadi pada Selasa (14/1/2025) ini memicu dugaan adanya penyalahgunaan aset daerah oleh oknum pejabat setempat.

Menurut informasi dari beberapa staf Bidang Kawasan Permukiman Dinas PRKP Kota Pematangsiantar, penebangan tersebut dilakukan atas perintah Kepala Dinas PRKP, Risfani Sidauruk.

“Tidak ada surat keluar dari bidang kami terkait penebangan itu,” ungkap salah satu staf yang tidak ingin disebutkan namanya.

Dari pengamatan di lokasi, tunggul pohon mahoni terlihat masih dalam kondisi utuh, tanpa kerusakan akibat rayap.

Dengan berat sekitar satu ton, tunggul tersebut diperkirakan memiliki nilai jual mencapai Rp5 juta jika dijual ke pengrajin kayu.

Namun, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Pematangsiantar, Dedy Tunasto Setiawan, membantah adanya surat rekomendasi dari pihaknya.

“Tidak ada rekomendasi dari kami, Bang. Untuk lebih spesifik, silakan konfirmasi ke Kabid Tata Lingkungan,” ujar Dedy ketika dikonfirmasi.

Kabid Tata Lingkungan Dinas LHK, Urat Simanjuntak, juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan rekomendasi terkait penebangan tunggul mahoni tersebut.

“Tidak ada, Bang,” ujar Urat dengan tegas saat diwawancarai.

Sementara itu, Kepala Dinas PRKP Risfani Sidauruk belum dapat dimintai keterangan hingga berita ini diterbitkan.

Upaya konfirmasi melalui telepon dan kunjungan ke ruang kerjanya juga tidak mendapat respons.

Kasus ini mendapat perhatian serius dari Ketua Umum LSM Forum13 Indonesia, Syam.

Ia mendesak pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan aset ini.

“Tangkap siapa pun yang melakukan penebangan dan usut siapa yang memberi perintah,” tegas Syam.

Ia juga menduga tunggul mahoni tersebut akan dijual ke pengrajin kayu mahal.

“Sekalipun tunggul itu tidak dijual, saya yakin akan ada upaya menjualnya. Kami akan melaporkan kasus ini ke Polres Pematangsiantar sore ini,” tambahnya.

Penebangan tunggul mahoni yang masih layak jual ini berpotensi melanggar aturan terkait pengelolaan aset negara.

Syam menilai tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pencurian dan perusakan aset daerah.

“Dari kondisinya, tunggul ini belum layak disebut limbah atau sampah. Tindakan ini sudah memenuhi unsur pidana,” tutup Syam.

Pewarta: M. Ragum Siallagan

Respon (1)

Komentar ditutup.