Tulang Bawang Barat – Lampung
InfoAktual.co.id
Penyalahgunaan distribusi pupuk subsidi kembali mencuat di wilayah Tiyuh Mekar Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Rabu (8/1/2025), ditemukan tumpukan pupuk subsidi jenis Phonska dan Urea yang diduga disalahgunakan.
Beberapa warga yang ditemui di lokasi mengakui bahwa pupuk subsidi tersebut digunakan untuk perkebunan singkong mereka.
“Kami membeli pupuk subsidi ini dari Bapak Wardoyo di SP 5. Pupuk diantar sore hari setelah kami memesannya,” ujar salah satu warga berinisial ST.
Ia juga mengungkapkan bahwa harga pembelian pupuk tersebut mencapai Rp450.000 per kwintal.
Tim media kemudian meminta ST menghubungi Wardoyo melalui telepon namun tidak diangkat. Bahkan, saat tim mendatangi rumahnya, Wardoyo tidak ditemukan di lokasi.
Ketidakkooperatifan ini menimbulkan kecurigaan bahwa aktivitas yang dilakukannya sudah melanggar hukum.
“Kami sudah berulang kali mencoba menghubungi beliau untuk meminta klarifikasi, tetapi tidak ada respon sama sekali. Ini menunjukkan indikasi bahwa beliau merasa kebal hukum,” jelas salah satu anggota tim investigasi di lapangan.
Aktivitas penjualan pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dilakukan Wardoyo diduga melanggar sejumlah peraturan.
Menurut peraturan Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan, pupuk subsidi hanya diperuntukkan bagi petani dengan alokasi tertentu dan harga yang telah ditetapkan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 1 huruf (b) juncto Pasal 1 sub 3 (e) Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, pelaku yang terbukti menyalahgunakan distribusi pupuk subsidi dapat dijatuhi hukuman penjara hingga dua tahun dan denda.