Diduga Mafia Pupuk Subsidi Wardoyo Merajalela Menjual diatas HET

Tulang Bawang Barat – Lampung
InfoAktual.co.id

Penyalahgunaan distribusi pupuk subsidi kembali mencuat di wilayah Tiyuh Mekar Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Rabu (8/1/2025), ditemukan tumpukan pupuk subsidi jenis Phonska dan Urea yang diduga disalahgunakan.

Beberapa warga yang ditemui di lokasi mengakui bahwa pupuk subsidi tersebut digunakan untuk perkebunan singkong mereka.

“Kami membeli pupuk subsidi ini dari Bapak Wardoyo di SP 5. Pupuk diantar sore hari setelah kami memesannya,” ujar salah satu warga berinisial ST.

Ia juga mengungkapkan bahwa harga pembelian pupuk tersebut mencapai Rp450.000 per kwintal.

Tim media kemudian meminta ST menghubungi Wardoyo melalui telepon namun tidak diangkat. Bahkan, saat tim mendatangi rumahnya, Wardoyo tidak ditemukan di lokasi.

Ketidakkooperatifan ini menimbulkan kecurigaan bahwa aktivitas yang dilakukannya sudah melanggar hukum.

“Kami sudah berulang kali mencoba menghubungi beliau untuk meminta klarifikasi, tetapi tidak ada respon sama sekali. Ini menunjukkan indikasi bahwa beliau merasa kebal hukum,” jelas salah satu anggota tim investigasi di lapangan.

Aktivitas penjualan pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dilakukan Wardoyo diduga melanggar sejumlah peraturan.

Menurut peraturan Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan, pupuk subsidi hanya diperuntukkan bagi petani dengan alokasi tertentu dan harga yang telah ditetapkan.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 1 huruf (b) juncto Pasal 1 sub 3 (e) Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, pelaku yang terbukti menyalahgunakan distribusi pupuk subsidi dapat dijatuhi hukuman penjara hingga dua tahun dan denda.

Selain itu, pelanggaran ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020, yang mengatur alokasi dan HET pupuk bersubsidi.

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan hukuman berat sesuai Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman bisa mencapai enam tahun penjara atau lebih, tergantung pada beratnya pelanggaran.

Tim media yang melakukan investigasi ini berkomitmen untuk melaporkan temuan penyalahgunaan distribusi pupuk subsidi ini ke Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulang Bawang Barat.

“Kami berharap kasus ini dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar perwakilan tim investigasi.

Pupuk subsidi adalah barang yang diawasi ketat oleh pemerintah. Penyalahgunaan pupuk subsidi tidak hanya merugikan petani yang berhak, tetapi juga berdampak pada perekonomian secara luas. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diharapkan bertindak tegas untuk memberikan efek jera kepada pelaku.

Kasus penyalahgunaan pupuk subsidi di Tiyuh Mekar Jaya harus menjadi perhatian serius. Pemerintah, masyarakat, dan media harus bersinergi untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

Penyediaan pupuk subsidi yang tepat sasaran sangat penting untuk mendukung produktivitas sektor pertanian di Indonesia.

Pewarta: Rezqi Anugrah Pratama / Tim