Sengketa Tanah di Kecamatan Lubai: Kuasa Hukum Sabuna Muhtarim Somasi PT BSM

Muara Enim, Sumatera Selatan
InfoAktual.co.id

Sengketa tanah kembali terjadi di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Kuasa hukum Sabuna Muhtarim dari Kantor Hukum Rinda Waty Sihotang, S.H., C.CDm., & Partners resmi melayangkan somasi pertama kepada PT Berkat Sawit Mandiri (PT BSM) pada 20 Desember 2024.

Somasi ini terkait dugaan penyerobotan lahan seluas 10.120 m² yang diduga dilakukan oleh PT BSM tanpa dasar hukum.

Tanah yang disengketakan berada di Dusun 2, Desa Meranti, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim.

Berdasarkan bukti kepemilikan yang sah, tanah ini telah dikuasai oleh Sabuna Muhtarim sejak 2013.

Surat tanah tersebut ditandatangani oleh Kepala Desa setempat, mempertegas hak kepemilikan Sabuna atas lahan tersebut.

Namun, sejak awal 2024, PT BSM diduga menduduki lahan tanpa sepengetahuan Sabuna Muhtarim.

Perusahaan bahkan disebut telah membersihkan area tersebut menggunakan alat berat.

Rinda Waty Sihotang menjelaskan bahwa somasi dilayangkan setelah upaya mediasi dengan PT BSM tidak membuahkan hasil.

“Kami telah berusaha mencari solusi damai, tetapi hingga kini belum ada tindakan konkret dari pihak perusahaan,” tegas Rinda Waty.

Dalam somasi itu, PT BSM diminta untuk mngembalikan hak klien sesuai bukti kepemilikan yang sah dan mmberikan ganti rugi atas kerugian material dan non-material yang dialami Sabuna Muhtarim.

Kuasa hukum memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada PT BSM untuk merespons. Jika tidak ada tanggapan, pihaknya akan membawa kasus ini ke jalur hukum.

Sabuna Muhtarim mengaku sangat dirugikan oleh tindakan tersebut.