Klarifikasi Kuasa Hukum Terkait Pemberian Gelar DOKTOR HC dari UIPM Thailand kepada Raffi Ahmad

Kuasa hukum UIPM, HS Alibasya, S.H. memberikan klarifikasi terkait polemik pemberian gelar kepada Raffi Ahmad
Kuasa hukum UIPM, HS Alibasya, S.H. memberikan klarifikasi terkait polemik pemberian gelar kepada Raffi Ahmad

DKI Jakarta
InfoAktual

Kuasa hukum UIPM, HS Alibasya, S.H., memberikan klarifikasi mengenai polemik pemberian gelar kepada selebritas Raffi Ahmad. Ia menegaskan bahwa gelar yang diberikan kepada Raffi Ahmad berasal dari UIPM Thailand dan bersifat resmi serta sah.

Alibasya juga menekankan pentingnya melakukan pengecekan lebih lanjut kepada pihak UIPM Thailand jika ada keraguan terkait keabsahan gelar tersebut.

“Siapapun yang meragukan keabsahan gelar tersebut sebaiknya langsung mengonfirmasi kepada UIPM Thailand. Gelar itu resmi diberikan oleh mereka, bukan oleh UIPM Indonesia,” tegas Alibasya saat diwawancarai di Cikini, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/10).

Klarifikasi ini muncul setelah pernyataan dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof. Abdul Haris.

Dalam keterangannya, Prof. Abdul Haris menyebutkan bahwa UIPM tidak memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia.

Pernyataan tersebut memicu berbagai tanggapan, terutama terkait keabsahan pemberian gelar dari UIPM kepada Raffi Ahmad.

Namun, Alibasya menjelaskan bahwa pemberian gelar ini tidak terkait dengan izin operasional pendidikan di Indonesia. Gelar tersebut, menurutnya, murni berasal dari UIPM Thailand dan tidak memerlukan pengesahan atau legitimasi dari otoritas pendidikan Indonesia.

“Gelar ini tidak ada kaitannya dengan pendidikan tinggi di Indonesia, jadi tidak memerlukan izin dari otoritas pendidikan di sini,” jelas Alibasya.

Polemik ini bermula ketika publik mempertanyakan keabsahan gelar yang diterima Raffi Ahmad dari UIPM Thailand.