PEMATANGSIANTAR.infoaktual.co.id- Situasi di balik kasus pelanggaran pembangunan Studio 21 semakin panas. Setelah mencuat dugaan bahwa bangunan tempat hiburan malam tersebut berdiri melanggar garis sempadan sungai, kini muncul fakta baru yang mengejutkan: Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pematangsiantar diduga memblokir nomor telepon wartawan awak media yang berupaya mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut.
Peristiwa ini terjadi ketika awak media mencoba meminta klarifikasi langsung terkait pelanggaran garis sempadan sungai yang dilakukan pemilik Studio 21, Mahmud alias Amut. Namun, upaya konfirmasi itu justru berakhir buntu. No watsap Wartawan diblokir setelah mencoba mengirimkan pesan dan menelepon Kepala Dinas PUTR Sofian Purba. “Sejak menjabat sebagai Kadis PUTR, Sofian Purba ini memang terkesan alergi terhadap insan pers, apalagi jika menyinggung soal Studio 21 dan izin bangunannya, beliau selalu bungkam. Setelah itu, nomor kita diblokir,”
Tindakan Kepala Dinas PUTR yang memblokir wartawan tersebut menimbulkan kemarahan di kalangan insan pers. Ketua Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Sumatera Utara Kemas Edi Junaedi, menilai tindakan itu adalah bentuk pelecehan terhadap kebebasan pers dan transparansi publik. “Ini sangat tidak etis bagi seorang pejabat publik. ,” tegas Junaedi
Sementara itu, Ketua Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (Bara Hati), Zulfikar Efendi, kembali menuding bahwa sikap bungkam dan pembiaran Pemko Pematangsiantar semakin menguatkan dugaan adanya permainan besar di balik kasus ini. “Sekarang Kepala Dinas PUTR memblokir wartawan? Itu tanda bahwa mereka panik. Kalau tidak ada pelanggaran, kenapa takut bicara? Kenapa malah menghindar dari konfirmasi publik?” ujarnya
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, bangunan seperti Studio 21 jelas melanggar aturan tata ruang karena letaknya langsung di bibir Sungai Bah Bolon. Zulfikar mendesak Wali Kota Pematangsiantar dan DPRD segera turun tangan untuk memeriksa seluruh dokumen izin yang dimiliki Studio 21. “Kami khawatir surat izin mendirikan bangunannya (IMB) sudah direkayasa atau dikeluarkan tanpa kajian teknis yang sah,” tambahnya.
(Ragum siallagan)



