Sumatera Selatan
infoaktual.co.id
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan ada empat calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Selatan (Sumsel) yang terpilih pada periode 2024-2029..Namun menyatakan mengundurkan diri karena akan mengikuti Pilkada 2024.
Hal itu disampaikan Anggota KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggara Handoko, Kamis (05/09/2024)
Adapun 4 anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Selatan (Sumsel) dimaksud adalah: Prima Salam (Gerindra), Yeni Elita (Nasdem), Lucianty (PKN), dan Asgianto (Gerindra).
“Kami telah menerima surat pengunduran diri dari masing-masing partai politik terkait mereka mundur karena akan ikut serta dalam Pilkada 2024,” ujar Handoko saat diwawancarai di Palembang, Kamis (05/09/2024).
Menurutnya, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, caleg yang mengundurkan diri tersebut akan digantikan oleh calon penggantian antar waktu (PAW) dengan suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat suara dari partai politik dan daerah pemilihan (dapil) yang sama.
Namun, jika terdapat lebih dari satu calon PAW dengan jumlah perolehan suara yang sama, maka calon PAW ditentukan berdasarkan sebaran wilayah perolehan suara sah yang lebih luas secara bertahap.
Jika tidak ada calon pada suatu dapil, calon PAW ditetapkan dari dapil yang berbatasan langsung secara geografis. Apabila terdapat lebih dari satu dapil yang berbatasan langsung, calon PAW akan dipilih dari dapil dengan jumlah penduduk terbanyak.
Jika tidak ada calon pada dapil yang berbatasan langsung, calon PAW ditentukan dari dapil yang tidak berbatasan langsung dengan jumlah penduduk terbanyak. Namun, jika ada calon pada dapil yang tidak berbatasan langsung, calon PAW diambil dari Daftar Calon Tetap (DCT) setingkat di atasnya.
Bila tidak ada calon yang memperoleh suara (suara nol) dalam suatu dapil, maka calon PAW akan ditentukan berdasarkan jenis kelamin perempuan, dan jika ada lebih dari satu calon perempuan, maka calon PAW ditentukan berdasarkan nomor urut terkecil.
“Poin penentuan calon berjenis kelamin perempuan merupakan aturan baru yang diatur dalam Pasal 14 dan 15 PKPU 6/2019,”tutup Handoko.
(Red)