Satresnarkoba Polres Lahat Amankan Tujuh Paket Sabu dan Satu Tersangka
LAHAT I Infoaktual.co.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu orang tersangka beserta tujuh paket sabu dengan berat bruto 5,17 gram. Senin (2/3/2026)
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/15/III/2026/POLRES Lahat/POLDA Sumsel tertanggal 1 Maret 2026, petugas melakukan penyelidikan hingga mengetahui sasaran orang dan lokasi.
Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial R.A bin I.K.T di depan Kantor Balai Desa Lebak Budi, Kecamatan Merapi Selatan. Saat penangkapan, tersangka bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.
Dalam penggeledahan badan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan tujuh paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kantong celana pendek tersangka. Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas AKP Mastoni, S.E., serta Kasubsi Penmas Aiptu Lispono, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil respons cepat aparat kepolisian terhadap informasi dari masyarakat.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut rencananya akan diedarkan kembali kepada pihak lain. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke ruang Satresnarkoba Polres Lahat untuk proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Laporan: Nita



