Pasaman Barat, InfoAktual.co.id — Jajaran Polres Pasaman Barat bersama Polsek Pasaman melakukan pengecekan terhadap pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di SPBU 14.263.584 Nagari Sariak, Kecamatan Luhak Nan Duo, Jumat (3/4/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Pasaman, AKP Zulfikar, didampingi Kapolpos Simpang Tiga Aiptu Suhartono serta Bhabinkamtibmas Koto Baru Aipda Wahyul Azizwan.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kapolsek Pasaman AKP Zulfikar menjelaskan bahwa pengecekan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pembelian BBM bersubsidi jenis Bio Solar menggunakan jeriken.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait adanya pembelian BBM Bio Solar menggunakan jeriken oleh nelayan yang diduga menyalahi aturan dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas),” ujar AKP Zulfikar.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap proses pembelian BBM bagi nelayan dengan meneliti keabsahan serta masa berlaku surat rekomendasi yang diterbitkan oleh instansi terkait.
Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran maupun penyalahgunaan dalam pendistribusian BBM Bio Solar bagi nelayan.
“Dari hasil pengecekan, pembelian BBM Bio Solar khusus bagi nelayan telah sesuai dengan prosedur serta ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Kapolsek Pasaman juga menegaskan kepada pihak SPBU di wilayah hukumnya agar tidak melayani pembelian BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pembelian BBM bersubsidi harus sesuai dengan barcode kendaraan dan ketentuan yang berlaku, guna menghindari praktik penyalahgunaan maupun penimbunan yang berpotensi menyebabkan kelangkaan BBM di tengah masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Penyuluh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pasaman Barat, Jonnedi, menyampaikan bahwa surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi jenis Bio Solar menggunakan jeriken bagi nelayan memiliki masa berlaku selama satu bulan.
“Jika masa berlaku surat rekomendasi telah habis, nelayan atau pemilik kapal dapat mengajukan perpanjangan melalui instansi terkait dengan melampirkan bukti pembelian BBM yang telah dibubuhi cap resmi dari pihak SPBU,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa mekanisme pembelian BBM bersubsidi bagi nelayan telah diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang telah diperbarui dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 dan Peraturan BPH Migas Nomor 02 Tahun 2023 tentang penerbitan surat rekomendasi pembelian BBM tertentu.(Sandra)



