Soroti Dana TKD Praktisi Aceh Barat Kritik “Bias Administrasi Pemerintah Aceh

infoaktual aceh 2eab4752 810c 44a2 b104 159e55c6242d

ACEH – INFOAKTUAL.CO.ID| Klaim pemerintah terkait objektivitas penyaluran dana pascabencana melalui skema Transfer ke Daerah (TKD) kembali menuai sorotan. Meski disebut telah disalurkan secara objektif, terukur, dan sesuai regulasi, sejumlah kalangan di daerah mempertanyakan implementasi di lapangan.minggu,19/4/26.

Di Kabupaten Aceh Barat, kritik muncul dari tokoh masyarakat sekaligus Praktisi, Ustad Syamsul Kamal. Ia menilai, klaim objektivitas yang disampaikan pemerintah Aceh belum sepenuhnya tercermin dalam rasa keadilan yang dirasakan masyarakat terdampak bencana.

” Jika benar objektif, mengapa rasa keadilan itu belum sepenuhnya terasa?” ujarnya, Minggu (19/4/2026), menanggapi pernyataan Kepala Bappeda Aceh, Zulkifli.

Menurutnya, pernyataan tersebut patut diapresiasi sebagai bentuk klarifikasi kepada publik. Namun dalam perspektif kebijakan publik, objektivitas tidak cukup berhenti pada klaim normatif.

Ia harus ditopang oleh keterbukaan metodologi, kejelasan indikator, serta mekanisme verifikasi yang dapat diuji secara independen.

Tanpa transparansi, lanjutnya, istilah objektivitas berpotensi menjadi sekadar bahasa teknokratis yang terdengar rapi di atas kertas, tetapi sulit diverifikasi oleh masyarakat yang terdampak langsung.

Ustad Kamal, menegaskan, sejumlah pertanyaan mendasar perlu dijawab secara terbuka oleh pemerintah. Di antaranya terkait indikator penentuan “daerah paling terdampak”, sumber data yang digunakan, pihak yang melakukan validasi, hingga sejauh mana akses publik terhadap data tersebut.

Selain itu, ia juga menyoroti kecenderungan penyaluran bantuan yang lebih mengutamakan kesiapan administrasi daerah. Dalam kajian akademik, hal ini dikenal sebagai capacity bias, yakni kondisi di mana daerah dengan kapasitas birokrasi lebih baik justru lebih diuntungkan dibanding daerah yang paling terdampak secara nyata.

” Jika ini terjadi, maka arah kebijakan bergeser dari keadilan berbasis kebutuhan menjadi keadilan berbasis kelengkapan dokumen,” tegasnya.

Dalam konteks penanggulangan bencana, Ustad Kamal menilai prinsip utama yang harus dijunjung adalah keberpihakan kepada masyarakat yang paling membutuhkan, bukan semata kepada daerah yang paling siap secara administratif.

Di sisi lain, mekanisme penyaluran TKD yang berlapis, baik melalui pemerintah provinsi maupun langsung dari pemerintah pusat, dinilai membuka ruang fleksibilitas.

Namun lanjutnya, tanpa sinkronisasi data yang kuat dan transparansi lintas level, skema tersebut berisiko menimbulkan tumpang tindih, ketidaktepatan sasaran, hingga ketimpangan distribusi bantuan.

” Kompleksitas tanpa keterbukaan hanya akan memperlebar jarak antara kebijakan dan rasa keadilan di masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ustad Kamal mengingatkan, bahwa persoalan tersebut tidak hanya bersifat teknis, tetapi menyentuh aspek moral. dalam kontek pandangan Islam, dikatakan, yang menjadi fondasi kehidupan masyarakat Aceh adalah, keadilan tidak berhenti pada prosedur, tetapi harus hadir dalam keberpihakan nyata kepada yang terdampak.

Mengutip ayat suci Al-Qur’an, ia menegaskan pentingnya prinsip keadilan dalam setiap kebijakan publik. “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat ihsan” (QS. An-Nahl: 90), serta “Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan…” (QS. An-Nisa: 135).

Menurutnya, kritik terhadap kebijakan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga nilai keadilan tersebut.

” Dari Aceh Barat, kami tidak menolak regulasi dan tidak menafikan pentingnya tata kelola yang tertib. Namun kebijakan publik tidak boleh kehilangan ruhnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, ketika prosedur lebih dominan dibanding penderitaan nyata masyarakat, dan angka lebih diutamakan daripada kondisi lapangan, maka pada titik itulah keadilan mulai menjauh dari maknanya.

Pada akhirnya, ia menilai masyarakat tidak hanya mempertanyakan kesesuaian kebijakan dengan aturan, tetapi juga keadilan nyata yang dirasakan oleh korban bencana.

” Jika objektivitas hanya berhenti sebagai klaim, maka ia akan terdengar kuat di ruang birokrasi, namun belum tentu terasa adil di tengah masyarakat,” pungkasnya.

(Dedy Surya)