Satreskrim Polres Pasaman Barat Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan dan Penusukan yang Kabur ke Riau

IMG 20260515 WA0014

Pasaman Barat, InfoAktual.co.id – Setelah sempat melarikan diri ke Provinsi Riau, dua orang pelaku penganiayaan dan penusukan akhirnya berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat.

Kedua pelaku masing-masing berinisial RD (21) dan RT (40). Mereka ditangkap di wilayah Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 23.20 WIB.

Kapolres Pasaman Barat Agung Tribawanto melalui Kasatreskrim A. Agung Ngurah Santa Subrata membenarkan penangkapan tersebut, Jumat (15/5/2026).

Menurut Kasatreskrim, penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/76/III/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumbar tertanggal 31 Maret 2026.

“Setelah melakukan penganiayaan disertai penusukan terhadap korban, kedua pelaku melarikan diri ke luar daerah untuk menghindari proses hukum,” ujar Kasatreskrim.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Jorong Kartini, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat.

Korban bernama Awaluddin mengalami luka akibat dipukul dan ditusuk menggunakan sebilah pisau dapur.

Usai melakukan aksinya, pelaku langsung kabur dan membuang pisau yang digunakan ke Sungai Batang Saman.

Menindaklanjuti laporan korban, tim penyidik Satreskrim Polres Pasaman Barat segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa kedua pelaku berada di daerah Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Tim Opsnal yang dipimpin Algino Ganaro kemudian berangkat ke lokasi pada Selasa (12/5/2026) dan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tandun.

Kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di sebuah warung sate milik keluarganya.

“Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Sementara motif kejadian masih dalam pendalaman penyidik,” jelas Kasatreskrim.

Saat ini, RD dan RT telah ditahan di Mapolres Pasaman Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(Sandra)