Ada Apa dengan Dana BOS SMA Negeri 1 Hilisalawa Ahe? Wartawan Klaim Diblokir Saat Konfirmasi

20260519 091012 2 scaled

 

 

 

 

 

Nias Selatan, 02/06/2026 – Dugaan ketidakterbukaan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Hilisalawa Ahe, Kabupaten Nias Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Perhatian masyarakat muncul setelah seorang oknum Kepala Seksi (Kasi) SMA pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara wilayah Nias Selatan diduga memblokir nomor WhatsApp wartawan yang berupaya melakukan konfirmasi terkait penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2020 hingga 2025.

Menurut keterangan yang diperoleh, wartawan telah berusaha menghubungi pejabat terkait guna meminta klarifikasi mengenai pengelolaan anggaran pendidikan di SMA Negeri 1 Hilisalawa Ahe. Namun, setelah memperkenalkan diri sebagai wartawan, komunikasi disebut terputus dan nomor yang digunakan untuk konfirmasi diduga tidak lagi dapat menghubungi yang bersangkutan.

Upaya konfirmasi juga dilakukan langsung ke SMA Negeri 1 Hilisalawa Ahe. Akan tetapi, tim wartawan mengaku tidak berhasil menemui kepala sekolah untuk memperoleh penjelasan terkait penggunaan Dana BOS. Sementara itu, nomor telepon yang sebelumnya dapat dihubungi disebut tidak lagi aktif atau tidak memberikan respons.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi penggunaan Dana BOS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan peserta didik.

Sebagai dana publik, pengelolaan Dana BOS wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keterbukaan informasi menjadi salah satu prinsip penting untuk menjamin pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara.

Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik berkewajiban menyediakan informasi yang benar, akurat, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat, kecuali informasi yang secara tegas dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Wartawan berhak melakukan konfirmasi kepada pihak terkait sebagai bagian dari pelaksanaan tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Sementara itu, apabila dalam pengelolaan Dana BOS ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan, maka dapat dilakukan pemeriksaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun beberapa ketentuan yang menjadi perhatian dalam persoalan ini antara lain:

1. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik

– Menghambat akses masyarakat terhadap informasi publik yang wajib tersedia dapat bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi.
– Informasi penggunaan anggaran negara pada dasarnya merupakan informasi yang dapat diakses publik sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Undang-Undang Pers

– Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
– Upaya menghalangi kerja jurnalistik dapat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

– Penyalahgunaan jabatan atau kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dilarang oleh hukum.
– Penggunaan anggaran negara wajib sesuai peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan.

4. Peraturan Pengelolaan Dana BOS

– Dana BOS wajib dikelola secara transparan dan akuntabel.
– Penggunaan dana harus sesuai petunjuk teknis yang ditetapkan pemerintah.
– Laporan pertanggungjawaban wajib disusun berdasarkan realisasi penggunaan anggaran yang sebenarnya.

Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, aparat pengawas internal pemerintah, serta aparat penegak hukum dapat melakukan evaluasi dan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam pengelolaan Dana BOS di SMA Negeri 1 Hilisalawa Ahe. Pemeriksaan yang objektif dan transparan dinilai penting untuk memastikan penggunaan anggaran pendidikan benar-benar dimanfaatkan demi kepentingan peserta didik dan peningkatan mutu pendidikan. (Deni Zega)