PT MPM Tegaskan Tak Pernah Wanprestasi di Pelabuhan Jetty Meulaboh

twibbon infoaktual aceh dc782b97 e43d 4fee b841 175235679013.png

MEULABOH – Infoaktual.co.id | PT Mitra Pelabuhan Mandiri (PT MPM) akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait keputusan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat yang menghentikan kerja sama pemanfaatan Pelabuhan Jetty Meulaboh.

Melalui pernyataan resminya, Dirut PT.MPM, Yoenanda, pihaknya menyatakan menghormati kewenangan pemerintah daerah sebagai pemilik aset, namun hingga saat ini masih melakukan kajian menyeluruh terhadap dasar hukum, pertimbangan administratif, serta dokumen-dokumen yang menjadi landasan atas keputusan tersebut.

Ia menyebutkan bahwa selama menjalankan kerja sama pengelolaan Pelabuhan Jetty Meulaboh, pihaknya senantiasa berupaya memenuhi seluruh kewajiban sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama yang berlaku.

Kewajiban tersebut mencakup kontribusi kepada daerah, pemeliharaan fasilitas pelabuhan, pengembangan operasional, hingga investasi yang telah ditanamkan untuk mendukung aktivitas kepelabuhanan di Aceh Barat.

Dalam keterangannya, Dirut PT. MPM itu juga menegaskan bahwa hingga saat ini perusahaannya tidak pernah menerima putusan, penetapan, maupun hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan perusahaan melakukan wanprestasi atau pelanggaran yang menjadi dasar berakhirnya kerja sama tersebut.

Oleh karena itu, perusahaan berpendapat bahwa setiap keputusan administratif idealnya dilakukan melalui proses evaluasi yang objektif, transparan, terukur, serta memberikan ruang yang proporsional bagi para pihak untuk menyampaikan klarifikasi.

Menurut Yoenanda, Pelabuhan Jetty Meulaboh merupakan salah satu infrastruktur strategis yang memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas logistik, perdagangan, investasi, dan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Karena itu, sambungnya, setiap perubahan kebijakan terkait pengelolaan pelabuhan dinilai perlu mempertimbangkan aspek kepastian hukum, keberlanjutan investasi, perlindungan tenaga kerja, serta dampaknya terhadap aktivitas ekonomi daerah secara menyeluruh.

Perusahaan juga mengingatkan bahwa selama ini PT MPM telah melakukan berbagai investasi serta menyiapkan sumber daya yang diperlukan untuk mendukung operasional pelabuhan.

” Perubahan status pengelolaan, menurut kami, berpotensi menimbulkan dampak terhadap operasional usaha, hubungan kerja sama dengan mitra bisnis, rencana pengembangan pelabuhan, hingga tenaga kerja yang selama ini terlibat dalam aktivitas kepelabuhanan,” ungkap Junanda.

Meski demikian, PT MPM menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga situasi tetap kondusif dan menjalankan seluruh langkah secara profesional sesuai koridor hukum yang berlaku.

Terkait langkah selanjutnya, PT MPM menyatakan saat ini masih melakukan kajian hukum dan administratif terhadap seluruh dokumen yang berkaitan dengan keputusan penghentian kerja sama tersebut.

Hasil kajian tersebut nantinya akan menjadi dasar perusahaan dalam menentukan sikap dan langkah yang akan ditempuh sesuai ketentuan perjanjian kerja sama serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PT MPM juga menegaskan tetap membuka ruang komunikasi dan dialog dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat maupun seluruh pemangku kepentingan terkait.

Perusahaan meyakini bahwa komunikasi yang baik serta penyelesaian yang berlandaskan hukum dan kepentingan daerah merupakan jalan terbaik dalam menjaga keberlanjutan pengelolaan pelabuhan serta menciptakan iklim investasi yang sehat di Kabupaten Aceh Barat.

Diakhir pernyataannya, Dirut PT Mitra Pelabuhan Mandiri berharap seluruh pihak dapat menghormati proses yang sedang berlangsung dan mengedepankan prinsip objektivitas, profesionalitas, serta kepastian hukum.

“Kami akan menyampaikan informasi lebih lanjut kepada publik setelah memperoleh dokumen resmi dan menyelesaikan kajian internal yang saat ini masih berjalan,”pungkasnya.

(REDAKSI)