DKI Jakarta
InfoAktual.co.id
Pembangunan gedung pemadam kebakaran di Jalan Pemuda Ahmad Yani, Jakarta Timur, menjadi sorotan akibat adanya sengketa tanah.
Marodi, pemilik tanah dan ahli waris, mengungkapkan hal ini kepada media pada Kamis (26/12/2024).
Dalam keterangannya, Marodi menegaskan bahwa tanah tersebut telah dijual tanpa persetujuannya, yang diduga dilakukan oleh pihak yang memanipulasi data ahli waris.
“Ini adalah bentuk kejahatan yang tidak boleh dibiarkan,” kata Marodi.
Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPERA), yang terdiri dari sejumlah pemuda dan mahasiswa, turut mendampingi Marodi dalam menyuarakan aspirasinya.
Thalib, salah seorang pengurus AMPERA, menyatakan bahwa pihaknya telah beberapa kali menggelar aksi demonstrasi di berbagai instansi terkait, termasuk di Balai Kota DKI Jakarta, Kantor BPN/ATR Jakarta Timur, dan Dinas Bina Marga DKI Jakarta.
“Dinas Bina Marga harus segera membayar ganti rugi kepada Pak Marodi sebagai ahli waris yang sah. Berdasarkan data yang kami pelajari, pembayaran sebelumnya telah salah sasaran,” tegas Thalib saat berorasi.
Ia menambahkan, “Kami menduga ada keterlibatan mafia tanah dan oknum pemerintah dalam manipulasi data ini. Dugaan persekongkolan jahat ini harus segera diusut tuntas.”
Menurut Thalib, masalah ini terjadi karena adanya manipulasi data yang mengklaim pihak lain sebagai ahli waris.
Hal ini menyebabkan Pemerintah Daerah DKI Jakarta salah membayar ganti rugi tanah kepada orang yang tidak berhak.
“Penjualan tanah tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Pak Marodi, pemilik sah tanah. Ini adalah bentuk pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi,” ungkap Thalib.
AMPERA berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Mereka berencana melaporkan masalah ini kepada Kementerian ATR/BPN RI dan Gubernur DKI Jakarta.
“Kami mendesak pemerintah untuk mengevaluasi bawahannya yang terlibat dalam kasus ini dan segera mengambil tindakan tegas,” ujar Thalib.
AMPERA juga meminta pemerintah daerah untuk bertindak transparan dan adil dalam menyelesaikan sengketa ini.
Mereka menegaskan bahwa mafia tanah yang bekerja sama dengan oknum pemerintah harus diberantas hingga ke akar.
Sengketa tanah ini diharapkan dapat segera menemukan titik terang.
Marodi dan AMPERA berharap pemerintah daerah dapat mengakui kesalahan dan memberikan solusi yang adil kepada pihak yang dirugikan.
“Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan. Kejahatan seperti ini harus dihentikan,” tutup Thalib.
Pewarta: Talib Loilatu