Ancam Laporkan Debt Colektor Diduga Peras Nasabah, Biaya Tarik Lebih Mahal dari Tunggakan

infoaktual aceh 18ab6ebd 167e 4337 b35a c93ab65a119f

MEULABOH – INFO AKTUAL | Seorang nasabah pembiayaan kendaraan bermotor di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, mengancam akan melaporkan pihak Mandiri Utama Finance (MUF) ke aparat penegak hukum.

Hal ini menyusul dugaan penarikan paksa satu unit mobil miliknya oleh debt collector yang dinilai tidak sesuai prosedur dan cenderung mengarah pada tindakan pemerasan.

Mobil yang ditarik paksa tersebut diketahui jenis Suzuki Ertiga warna Hitam Metalik dengan nomor polisi, BL 1265 EI, atas nama Kaharuddin.

Penarikan dilakukan oleh pihak debt collector yang disebut-sebut berasal dari perusahaan pembiayaan MUF.

Korban Kaharuddin mengaku sangat keberatan dan menyayangkan tindakan Arogan dari Debt Colektor tersebut.

Menurutnya, penarikan dilakukan tanpa adanya surat pemberitahuan resmi maupun dokumen penarikan kendaraan sebagaimana diatur dalam ketentuan pembiayaan.

” Saya tidak terima mobil saya ditarik tanpa adanya surat pemberitahuan. Padahal saya baru menunggak satu bulan. Penarikannya seperti perampokan di jalan,” ungkap Kaharuddin.

Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 24 November 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, di kawasan Desa Suak Indrapuri, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Saat itu, mobil tersebut dipinjam pakai oleh kerabatnya inisial (CA) yang berdomisili di kawasan Desa Suak Indra Puri. pagi minggu itu kediaman (CA) didatangi beberapa orang Pria mengaku dari Perusahaan MUF, langsung meminta kunci mobil dan menarik paksa Mobil ,tanpa menunjukkan Dokumen resmi atau surat keterangan penarikan.

Korban menyebutkan, hingga saat ini dirinya tidak pernah menerima somasi tertulis, surat peringatan (SP) yang menjadi dasar hukum penarikan kendaraan.

Riwayat Pembayaran
Kaharuddin juga membeberkan bukti pembayaran angsuran yang dimilikinya.

Berdasarkan slip kwitansi angsuran tertanggal 27 September 2025, ia telah melakukan pembayaran sebesar Rp 6.149.000 untuk angsuran ke-18.

Ia mengakui adanya keterlambatan pembayaran, namun menurut perhitungannya, tunggakan hanya berjumlah dua bulan. Dengan demikian, ia berniat menyelesaikan kewajiban tersebut secara baik-baik.

Namun, niat tersebut berubah menjadi kekecewaan mendalam. Pasalnya, korban mengaku diminta membayar sejumlah uang yang dinilainya tidak masuk akal, yakni, Tunggakan 2 bulan,
Rp 6.149.000 x 2 = Rp 12.298.000 ditqmbah, Biaya penanganan: Rp 14.285.714, Sehingga total yang harus dibayarkan mencapai Rp 26.583.714.

” Seharusnya saya hanya membayar tunggakan dua bulan ditambah denda. Tapi kenapa saya harus membayar sampai Rp 26 juta lebih? Ini jelas-jelas pemerasan terhadap konsumen,” tegas Kaharuddin.

Atas kejadian tersebut, Kaharuddin menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan pihak MUF dan debt collector terkait ke pihak berwajib serta berencana mengadukan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Perlindungan Konsumen.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat menindak tegas praktik penarikan kendaraan yang diduga melanggar aturan, sehingga tidak merugikan masyarakat sebagai konsumen pembiayaan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Mandiri Utama Finance (MUF) belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penarikan paksa tersebut.

(Redaksi)