Anggaran Desa Sumber Rejo Diduga Bermasalah, Masyarakat Minta Audit Mendalam

Tiyuh Sumber Rejo

Tulang Bawang Barat, Lampung
InfoAktual.co.id

Realisasi anggaran ketahanan pangan tahun 2022-2023 di Tiyuh Sumber Rejo, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, menuai kritik dan dugaan penyimpangan. Beberapa warga menduga pengelolaan anggaran yang dilakukan Kepalo Tiyuh Sumber Rejo, Tugiman, tidak transparan dan tidak tepat sasaran.

Anggaran yang bersumber dari APBD tahun 2022, tahap kedua, mengalokasikan Rp 100 juta untuk pengerasan jalan usaha tani. Selain itu, Rp 64 juta dialokasikan untuk pemberdayaan masyarakat, termasuk alat produksi dan peternakan. Di tahun 2023, tahap pertama, penguatan lumbung desa dengan alokasi bibit tanam menghabiskan Rp 17,35 juta, sementara tahap kedua digunakan untuk alat produksi dan kandang peternakan sebesar Rp 10 juta, serta bantuan K3 senilai Rp 6 juta.

Pada tahap ketiga, anggaran ketahanan pangan mencakup pengelolaan pupuk kimia pertanian Rp 6 juta, pupuk organik Rp 12 juta, dan pestisida Rp 4,8 juta. Anggaran untuk bantuan bibit tanam mencapai Rp 41,12 juta. Warga menilai angka-angka tersebut sangat besar dan mencurigakan.

“Banyak warga tidak menerima bantuan pupuk organik, kimia, dan pestisida yang seharusnya diberikan. Dugaan kuat ada penyimpangan anggaran dana desa oleh Kepalo Tiyuh Tugiman,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Selain itu, masyarakat juga mencurigai adanya mark-up pada proyek pemeliharaan dan pembukaan jalan usaha tani. Anggaran yang cukup besar dinilai tidak sebanding dengan hasil pengerjaan di lapangan.

“Kami mendukung pembangunan yang dilakukan Kepalo Tiyuh Tugiman, tapi kami berharap agar anggaran digunakan untuk memajukan dan memakmurkan masyarakat. Banyak temuan di lapangan yang mengindikasikan adanya penyimpangan,” tambah warga tersebut.

Investigasi di lapangan menemukan banyak kejanggalan dalam realisasi anggaran, termasuk indikasi permainan dana desa pada tahun 2022-2023. Masyarakat berencana melaporkan temuan ini kepada Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kabupaten Tulang Bawang Barat untuk menelusuri penggunaan anggaran fisik maupun non-fisik.

“Ini sangat penting untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014 dan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti ada penyimpangan yang merugikan keuangan negara, maka pelaku harus bertanggung jawab dan mengembalikan kerugian tersebut ke kas negara,” tegas warga lainnya.

Masyarakat berharap pihak berwenang segera mengambil langkah tegas untuk mengaudit penggunaan dana desa ini agar transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa bisa terjaga. (Rezqi Anugrah Pratama)