Anggota DPRD Muara Enim Dan Anaknya Terjaring OTT, Kejati Sumsel: Tidak Tertutup Kemungkinan Masih Ada Yang Ikut Terseret.

1771437147394

Sumatera Selatan
infoaktual.co.id

Gebrakan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dibawah kepemimpinan Dr Ketut Sumedana SH MH berhasil menggelar operasi tangkap tangan oknum DPRD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, berinisial KT, Rabu (18/02/2026).

Pada operasi senyap tersebut, Tim Kejati Sumsel juga berhasil menjaring RA yang tiada lain adalah anak dari anggota DPRD, KT.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Dr Ketut Sumedana SH MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Sosok Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengungkapkan penangkapan itu sendiri terkait dengan adanya dugaan pemberian sejumlah uang sekitar Rp. 1,6 Miliar diperoleh dari pengusaha/rekanan terkait pencairan uang muka dari kegiatan Proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim pada APBD P 2025.

Lebih lanjut Vanny menjelaskan bahwa terkait perkara ini Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga telah melakukan penggeledahan di 3 (tiga) lokasi, yaitu :

– Rumah Saksi KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 Desa Muara Lawai, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim;

– Rumah Saksi KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q6 Desa Muara Lawai Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim;

– Rumah Saksi MH di Jl. Pramuka 4 Rt.1 Rw.7 Kel. Pasar II, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga telah memeriksa 10 (sepuluh) orang saksi dan membenarkan ternyata uang sekitar Rp. 1,6 Miliar tersebut bersumber dari kegiatan proyek pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 7 Miliar,

Disinyalir Uang proyek tersebut juga telah dibelikan 1 (satu) buah mobil Alphard berwarna putih Plat B 2451 KYR.

Vanny mengatakan, dari hasil penggeledahan pada tiga lokasi tersebut, Tim Penyidik Kejati Sumsel
berhasil mengamankan dokumen, barang elektronik handphone serta surat yang dianggap perlu.

Tim Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit Mobil Alphard warna putih Plat B 2451 KYR.

Ditegaskan Vanny, terkait perkara ini, Tim Penyidik akan terus melakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan terhadap Pemerintah Daerah termasuk Kepala Daerah.

Secara terpisah, Penangkapan oknum DPRD Kabupaten Muara Enim bersama anaknya itu telah menjadi perbincangan hangat di group-group WhatsApp Kabupaten Muara Enim, bahkan banyak komentar yang memberikan apresiasi kepada Kejati Sumatera Selatan.

Ada yang berkomentar kalau permasalahan ini ada kaitannya dengan proyek pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten Muara Enim. (Red)