BAPAN Laporkan Dugaan Tambang Bauksit Ilegal di Sanggau ke Kementerian ESDM

IMG 20251203 WA0039 2521773678

Jakarta (Infoaktual.co.id) — Dugaan praktik tambang bauksit ilegal di Kabupaten Sanggau kembali memicu perhatian publik. Dewan Pimpinan Daerah Kepri Badan Penelitian Aset Negara atau BAPAN melaporkan temuan dugaan aktivitas tambang tanpa izin kepada penyidik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral hari ini di Jakarta. Pelaporan itu membuka kembali perdebatan tentang tata kelola sektor tambang di Kalimantan Barat.

Laporan tersebut disampaikan oleh Ahmad Iskandar Tanjung, perwakilan BAPAN Kepri. Ia menyebut temuan itu harus diproses hukum secara transparan dan adil. “Kami melapor karena aktivitas ini merugikan negara dalam jumlah besar,” kata Ahmad di Jakarta. Ia menegaskan laporan itu disusun setelah rangkaian peninjauan lapangan di Kalimantan Barat.

Temuan Dugaan Operasi Tanpa Izin

Menurut Ahmad, aktivitas penambangan di Sanggau berlangsung tanpa izin sejak lama. Ia menyebut dua perusahaan terlibat dalam aktivitas itu. “Penambangan dilakukan PT MKU dan PT KBM,” ujar Ahmad. Ia menyatakan kedua perusahaan itu diduga tidak memiliki izin resmi pertambangan.

Ahmad juga menyebut dugaan keterlibatan perusahaan pembeli hasil tambang. Ia menyebut perusahaan itu berada di Bintan, Kepulauan Riau. “Pembeli adalah PT BAE di Bintan. Ketiganya dimiliki satu orang bernama Santoni,” kata Ahmad. Ia menyatakan temuan itu diperoleh melalui verifikasi dokumen pendukung dari lapangan.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada data jaminan reklamasi yang seharusnya tersedia. Ia menilai kondisi itu melanggar aturan mineral dan batubara. “Tidak ada jaminan reklamasi dan dokumen pascatambang,” kata Ahmad. Ia menyebut syarat teknis lain juga tidak muncul dalam dokumen perusahaan.

Aktivitas Diduga Masih Berjalan

Ahmad menyebut penambangan masih berlangsung saat ia meninjau lokasi minggu ini. “Saya turun langsung ke Sanggau hari Selasa. Tambang itu masih beroperasi,” ujarnya. Ia menyebut aktivitas itu terlihat jelas dari pergerakan alat berat dan bukti aliran material.

Menurut temuan BAPAN, dugaan aktivitas ilegal itu terjadi sejak 2008. Ia menyebut operasi itu tetap berjalan tanpa tindakan berarti dari otoritas. “Data ESDM menunjukkan tidak ada izin aktif dalam beberapa tahun terakhir,” kata Ahmad. Ia juga menyebut tidak ada catatan investasi tambang perusahaan tersebut pada 2023 hingga 2025.

Sorotan ke Aparat Daerah dan Syahbandar

Ahmad mempertanyakan peran Syahbandar dalam proses pengiriman bijih bauksit. Ia menyebut pengiriman tidak mungkin berjalan tanpa izin pelabuhan. “Apa alasan Syahbandar memberi izin pengiriman?” tanya Ahmad. Ia menilai otoritas pelabuhan harus menjelaskan alasan pemberian izin keberangkatan.

Ia juga menyoroti minimnya tindakan dari aparat daerah. Ahmad mempertanyakan peran kepolisian Kalimantan Barat dan pemerintah provinsi. “Kapolda Kalbar ke mana? Gubernurnya ke mana? Ini harus dijawab,” katanya. Ia menilai pemerintah daerah seharusnya mengawasi operasi tambang secara ketat.

Ancaman Kerusakan Lingkungan

Ahmad menyebut aktivitas tambang ilegal membawa ancaman kerusakan lingkungan. Ia mengingatkan risiko bencana ketika area tambang kehilangan tutupan hutan. “Pohon di atas tambang pasti ditebang. Resapan air hilang. Itu memicu bencana,” kata Ahmad. Ia menyinggung contoh banjir besar yang terjadi di beberapa wilayah Sumatera.

Ia menyebut masyarakat tidak ingin wilayah lain mengalami kerusakan serupa. Ahmad menilai kerusakan itu bisa dicegah jika pemerintah bertindak sejak dini. “Kami ingin menjaga Indonesia dari bencana yang bisa dicegah,” ujarnya.

Kerugian Negara Diduga Sangat Besar

Ahmad memperkirakan kerugian negara mencapai jumlah signifikan. Ia menyebut angkanya bisa mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah. “Rentang operasi dan produksinya besar. Kerugian pasti besar,” kata Ahmad. Ia menyebut perhitungan itu berdasarkan estimasi produksi tahunan tambang bauksit.

Ahmad menegaskan laporan ke Kementerian ESDM merupakan langkah awal. Ia menyebut lembaganya akan melanjutkan laporan ke institusi lain. “Setelah ini, kami lapor ke Satgas Kejaksaan Agung dan Istana Presiden,” ujarnya. Ia menilai langkah itu penting untuk memastikan proses hukum berjalan.

Ia juga menyebut dukungan dari aktivis lingkungan sudah tersedia. “Kami berkoordinasi dengan banyak LSM lingkungan. Mereka siap bersuara,” kata Ahmad. Ia menyatakan kelompok lingkungan siap mendorong transparansi investigasi.

Jika laporan tidak ditindaklanjuti, Ahmad menyebut BAPAN siap membuka temuan secara publik. “Kami siap buka semuanya. Kami ingin penegakan hukum berjalan,” katanya.

Seruan kepada Presiden Prabowo

Ahmad menyampaikan pesan khusus kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia meminta Presiden mengawasi dugaan keterlibatan aktor kuat di belakang operasi tambang ilegal itu. “Pak Presiden bilang, siapa pun jenderalnya, tindak tegas,” kata Ahmad. Ia berharap pernyataan itu benar-benar diterapkan.

Ia juga menyebut masyarakat mendukung komitmen pemerintah menertibkan sektor tambang. “Kami rakyat mendukung Presiden Prabowo. Kami hanya minta dugaan ini ditindaklanjuti,” ujarnya.

Pelaporan BAPAN Kepri kembali membuka sorotan terhadap tata kelola pertambangan di Indonesia. Dugaan operasi tanpa izin, kerugian negara, dan ancaman lingkungan menjadi perhatian utama publik. Pemerintah kini diminta bertindak cepat menyelesaikan kasus tersebut. “Ini bukan tambang kecil. Ini sangat besar. Negara harus hadir,” kata Ahmad.