DKI Jakarta
InfoAktual.co.id
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 20,22 kilogram dari dua kasus besar.
Pemusnahan dilakukan di Kantor BNN RI, Jakarta, pada Selasa (19/11/2024).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya BNN memberantas peredaran narkotika di Indonesia.
“Barang bukti sabu-sabu seberat 20.221,35 gram dimusnahkan, berasal dari dua kasus yang berbeda,” ujar Sekretaris Utama BNN, Tantan Sulistyana, dalam keterangannya.
Pada kasus pertama, BNN mengamankan 19,98 kilogram sabu-sabu yang dikendalikan oleh jaringan narkotika Aceh–Sumatera Utara–Jawa.
Barang haram ini terungkap melalui informasi masyarakat dan hasil investigasi ilmiah yang dilakukan BNN.
“Pengungkapan ini hasil kolaborasi BNN dengan Bea Cukai dan Kementerian Imigrasi serta Pemasyarakatan,” jelas Tantan.
Proses penangkapan dilakukan pada 17 Oktober 2024, ketika tim gabungan menyergap sebuah mobil merah di area SPBU Jalan Raya Pajajaran, Bogor, Jawa Barat.
Dalam operasi tersebut, tiga tersangka berinisial M, AH, dan AS berhasil ditangkap bersama barang bukti.
Menurut Tantan, penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa jaringan ini dikendalikan oleh dua pelaku utama, MI dan I.
Keduanya terhubung dengan pasangan suami-istri, Suriana dan Juliadi, yang kini berada di Bangkok, Thailand.
“BNN terus berkomitmen menuntaskan jaringan ini hingga ke akarnya, termasuk menelusuri aset dan menangkap semua pelaku,” tambahnya.
Kasus kedua melibatkan jaringan narkotika dari Kepulauan Riau–Nusa Tenggara Barat.