Pasaman Barat, InfoAktual.co.id – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menunjukkan komitmennya dalam melindungi kepentingan petani kelapa sawit. Hal itu ditandai dengan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Bupati Pasaman Barat, Yulianto, ke dua pabrik kelapa sawit (PKS) di Kecamatan Gunung Tuleh, Senin (1/6/2026).
Dalam sidak tersebut, Bupati Yulianto menegaskan bahwa perusahaan pengolahan kelapa sawit tidak diperbolehkan menurunkan harga tandan buah segar (TBS) secara sepihak dan harus tetap berpedoman pada harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Kegiatan pengawasan itu turut dihadiri Ketua DPRD Pasaman Barat Dirwansyah, Dandim 0305/Pasaman Letkol Inf. Darmawan Hendra Wijaya, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Yondra Permana mewakili Kajari, Sekretaris Daerah Doddy San Ismail, sejumlah kepala OPD, serta unsur terkait lainnya.
Dua perusahaan yang menjadi sasaran sidak yakni PT Agro Wira Ligatsa (AWL) dan PT Berkat Sawit Sejahtera (BSS).
Yulianto mengatakan, sidak dilakukan sebagai langkah pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan harga TBS di tingkat perusahaan. Langkah ini diambil menyusul adanya penurunan harga TBS yang diterima petani dalam beberapa waktu terakhir dengan alasan penyesuaian kebijakan ekspor crude palm oil (CPO).
“Perusahaan tidak boleh menurunkan harga TBS secara sepihak dengan selisih yang jauh dari harga yang telah ditetapkan pemerintah. Kami tidak akan mentolerir adanya manipulasi harga ataupun kebijakan yang merugikan petani,” tegasnya.
Menurut Yulianto, seluruh PKS wajib mengacu pada harga yang ditetapkan Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Sumatera Barat. Ketentuan tersebut berlandaskan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024, serta Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 28 Tahun 2020.
Ia menilai harga TBS harus mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya agar petani memperoleh nilai jual yang adil dan sesuai dengan perkembangan harga komoditas sawit.
Selain persoalan harga, Bupati juga menyoroti kepatuhan perusahaan terhadap aspek legalitas dan perizinan. Ia meminta seluruh perusahaan perkebunan maupun PKS untuk segera menyelesaikan berbagai kewajiban administrasi, termasuk hak guna usaha (HGU), izin lingkungan, hingga dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban perizinan akan kami inventarisasi dan laporkan kepada pemerintah pusat. Kepatuhan terhadap regulasi merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar,” ujarnya.
Yulianto juga mengingatkan pentingnya mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam tata kelola industri sawit nasional. Sebagai salah satu sektor strategis yang berkontribusi besar terhadap perekonomian negara, industri sawit harus dijalankan secara transparan dan sesuai aturan.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat tidak akan ragu mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
“Stabilitas harga TBS sangat penting untuk menjaga kesejahteraan petani sekaligus mendukung keberlanjutan industri sawit di Pasaman Barat. Semua pihak harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga mengimbau petani agar tetap menjaga produktivitas kebun dan tidak mudah terpengaruh oleh fluktuasi harga CPO yang bersifat sementara. Ia turut mengingatkan masyarakat agar tidak memperjualbelikan buah sawit yang berasal dari tindak pencurian.
Pemkab Pasaman Barat, lanjutnya, akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan harga TBS di seluruh wilayah guna memastikan hak-hak petani terlindungi serta terciptanya iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
“Pengawasan akan terus dilakukan agar petani mendapatkan perlindungan dan perusahaan menjalankan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Yulianto.(Sandra)



