Bupati Serah Mandat Plt, Warning! 7 Keuchik di Aceh Barat Diberhentikan Sementara, 35 Lainnya Dalam Pantauan.

infoaktual aceh 1b10374a 8078 467e a412 030d6aa27fcf
FOTO : Bupati Aceh Barat, Tarmizi, SP, MM., didampingi sekda Aceh Barat Ir Dr Kurdi, ST., dan sejumlah pejabat Dinas terkait lainnya, menyerahkan SK ( Mandat) PLT, kepada 7 pejabat Keuchik. Di Aceh Barat. / infoaktual.co.id

ACEH BARAT – INFOAKTUAL | Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menunjukkan sikap tanpa kompromi dalam memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

Melalui Tim Khusus Tindak Lanjut Temuan Inspektorat yang dipimpin Safrizal, S.P., M.Sc, tujuh Keuchik resmi dijatuhi sanksi pemberhentian sementara karena tidak menindaklanjuti hasil audit Inspektorat/APIP terkait keuangan gampong, Senin (7/4/2026).

Dikatakan, keputusan ini diambil setelah pihak pengawasan menemukan adanya ketidakpatuhan terhadap rekomendasi audit, potensi kerugian keuangan desa, hingga kelalaian dalam menindaklanjuti temuan yang telah melewati batas waktu 60 hari sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2020.

Situasi tersebut dinilai berpotensi merusak kredibilitas pemerintahan gampong serta menghambat terwujudnya tata kelola yang transparan dan bersih.

Selanjutnya Safrizal mengungkapkan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari pemaparan Inspektur Aceh Barat dalam Rapat Koordinasi Kabupaten (Rakorkab) pada 12 Februari 2026 di Auditorium Teuku Umar UTU, belum lama ini.

Pada forum rapat RAKORKAB ini sebelumnya diketahui, dihadiri beberapa unsur lembaga dan instansi terkait diantaranya, Danrem 012, Forkopimda, Forkopimcam, SKPK, para Keuchik, Ketua Tuha Peut, hingga Imum Mukim.

Saat itu Tim khusus Inspektorat menyebutkan masih banyak rekomendasi Laporan Hasil Audit (LHA) yang belum diselesaikan, terutama temuan bersifat materi yang wajib dikembalikan ke kas gampong.

Di forum Rapat sebelumnya itu juga diketahui, Kapolres Aceh Barat turut menyampaikan pernyataan tegas terkait seluruh kerugian dana desa harus diselesaikan paling lambat 31 Maret 2026 guna menghindari proses hukum lanjutan sesuai aturan yang berlaku.

Lebih lanjut, Safrizal mengatakan, bahwa terdapat 49 gampong yang wajib menuntaskan temuan keuangan dengan total kerugian mencapai Rp10.726.421.265,55. Namun hingga 2 April 2026, pengembalian ke rekening kas gampong baru terealisasi sebesar Rp3.157.922.764,85.

IMG 20260406 WA0149Dari jumlah tersebut, ungkapnya, tujuh (7) gampong telah menuntaskan seluruh kewajiban, diantaranya, Gampong Belakang dan Gampong Pasar Aceh, Kec : Johan Pahlawan. kemudian Gampong Ujong Tanoh Darat, Gampong Mesjid Tuha dan Gampong Pasi Aceh Baroh kec: Meureubo., dua desa lainnya ialah Gampong Alue Meuganda Kec: Woyla Timur dan Gampong Kubu Kec : Arongan Lambalek.

Sementara, 35 Gampong lainnya , sebut Rizal, menunjukkan perkembangan positif, sebagian bahkan telah membuat surat pernyataan penyelesaian, termasuk beberapa yang dipimpin oleh Keuchik yang telah meninggal dunia.

Namun demikian, tambahnya, masih terdapat tujuh gampong yang belum memenuhi kewajiban, bahkan ada yang baru menyetor sebagian kecil dari total temuan. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial.

Berdasarkan kajian Tim Khusus, ke tujuh(7) oknum Keuchik ( Kepala Desa) tersebut dijatuhi sanksi pemberhentian sementara selama maksimal tiga bulan, terhitung sejak 6 April 2026.

Safrizal juga menegaskan, apabila dalam masa tersebut seluruh temuan dapat diselesaikan, maka jabatan Keuchik akan dikembalikan.

Diketahui, Untuk menjamin keberlangsungan roda pemerintahan, Pemkab telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Keuchik di masing-masing gampong.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun INFOAKTUAL.COM,  sedikitnya 35 gampong lainnya diberikan tenggat waktu hingga 6 Juli 2026 untuk menuntaskan pengembalian.

Jika tenggat waktu yang ditentukan tidak dipenuhi, maka pemerintah akan menjatuhkan sanksi pemberhentian serta melimpahkan kasus ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Safrizal juga dengan tegas mengingatkan, bahwa langkah tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 82 Tahun 2015, Qanun Aceh Barat Nomor 1 Tahun 2022, serta Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 20 Tahun 2022. Sanksi diberlakukan terhadap Keuchik yang tidak menjalankan kewajiban, melanggar ketentuan, atau mengabaikan rekomendasi audit.

Di sisi lain, sebagian Besar masyarakat dari berbagai unsur dan kalangan di Aceh Barat, mengapresiasi langkah ( kebijakan) pemerintah daerah yang memberikan kesempatan kepada para oknum Keuchik yang terkena sanksi dengan menyelesaikan seluruh kewajibannya.

Kebijakan tersebut dinilai sangat tepat, bukan semata-mata sebagai bentuk hukuman, melainkan upaya memperbaiki sistem dan memperkuat integritas pengelolaan Dana Desa di masa-masa mendatang.

Pihak Inspektorat kabupaten Aceh Barat akan terus melakukan pengawasan ketat.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, melalui lembaga Inspektorat akan terus melakukan pengawasan ketat serta berharap langkah tegas ini menjadi titik balik dalam memperkuat budaya transparansi dan akuntabilitas di seluruh gampong.

(Dedy Surya)