Pematangsiantar, Sumatera Utara
InfoAktual.co.id
Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kota Siantar kembali menggelar aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang (UU) TNI.
Aksi ini berlangsung di depan Kantor DPRD Siantar, Kamis (27/3/2025).
Mahasiswa berorasi secara bergantian di depan gerbang DPRD yang tertutup rapat. Ratusan personel dari Polres Siantar berjaga ketat untuk mengamankan jalannya demonstrasi.
Dalam aksi ini, mahasiswa menyuarakan beberapa tuntutan utama terkait UU TNI yang baru disahkan.
Mereka menolak beberapa pasal yang dianggap mengancam demokrasi dan kesejahteraan masyarakat sipil.
Salah satu orator aksi, Rian Pratama, menegaskan bahwa UU ini bisa menggeser fungsi utama TNI dalam menjaga kedaulatan negara.
“Pasal 7 UU TNI mengubah fungsi pokok TNI, ini berbahaya bagi demokrasi,” katanya lantang.
Selain itu, mahasiswa juga menolak Pasal 47 yang memungkinkan prajurit aktif TNI menduduki 16 jabatan di kementerian/lembaga negara.
Mereka menilai kebijakan ini akan mengurangi kesempatan kerja bagi masyarakat sipil.
Tak hanya itu, mereka juga menyoroti Pasal 53 yang mengatur perpanjangan batas usia pensiun prajurit TNI.
Menurut mereka, kebijakan ini berpotensi membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kami mendesak agar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengusut siapa saja yang terlibat dalam pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta,” ujar Rian.
Ketua DPRD Siantar, Timbul Marganda Lingga, akhirnya menemui mahasiswa bersama beberapa anggota dewan.