Deolipa Yumara: Fariz RM Korban, Bukan Pengedar Narkotika

Jakarta (Infoaktual.co.id) — Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat musisi senior Fariz Rustam Munaf atau Fariz RM kembali bergulir. Sidang keempat itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 3 Juli 2025.

Sidang tersebut menghadirkan dua saksi meringankan. Kedua saksi merupakan rekan seprofesi Fariz RM di dunia musik Indonesia. Mereka dihadirkan untuk memperkuat posisi hukum Fariz RM yang saat ini tengah menjalani proses rehabilitasi.

Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menyampaikan bahwa saksi memberikan keterangan positif. Saksi menilai Fariz RM sebagai sosok musisi berbakat, berkepribadian baik, dan jauh dari aktivitas pengedaran narkotika.

“Klien kami bukan pengedar. Fariz RM hanya pengguna narkotika,” kata Deolipa kepada wartawan usai sidang.

Deolipa menegaskan bahwa selama ini tidak ada satu pun bukti yang menguatkan tudingan bahwa Fariz RM terlibat dalam pengedaran. Menurutnya, tuduhan tersebut sangat tidak berdasar.

“Fariz dikenal sebagai pencinta musik yang bersih dari kejahatan narkotika,” ujar Deolipa.

Para saksi juga menyampaikan bahwa mereka sempat menjenguk Fariz RM di Pusat Rehabilitasi Lido, Bogor. Saat ini Fariz menjalani perawatan intensif untuk memulihkan diri dari ketergantungan narkotika.

Salah satu saksi, yang enggan disebutkan namanya, mengatakan bahwa Fariz menunjukkan komitmen kuat untuk pulih. Menurutnya, Fariz adalah sosok yang rendah hati dan tulus.

“Kami semua mendukung pemulihan Mas Fariz. Ia orang baik,” ucap saksi tersebut.

Deolipa menilai bahwa proses hukum yang berjalan saat ini berlebihan. Ia menegaskan bahwa Fariz RM adalah korban penyalahgunaan narkotika, bukan pelaku kriminal yang patut dipenjara.

“Tidak ada bukti Fariz menjual atau mengedarkan narkotika. Ia hanya pengguna,” tegas Deolipa.

Menurut Deolipa, pendekatan hukum terhadap pengguna narkotika seharusnya mengedepankan aspek rehabilitasi, bukan pidana penjara. Ia mengingatkan bahwa pemerintah telah menyediakan jalur rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika.

“Negara wajib memberikan pemulihan, bukan hukuman penjara bagi pengguna,” ujar Deolipa.

Ia mengkritik penegak hukum yang dinilainya masih menerapkan pendekatan yang keliru. Menurutnya, kriminalisasi pengguna justru tidak menyelesaikan masalah narkotika di Indonesia.

“Fokus kita seharusnya pada rehabilitasi, bukan pemidanaan,” tegas Deolipa.

Deolipa mengungkapkan bahwa dalam sidang selanjutnya, pihaknya akan menghadirkan saksi ahli. Saksi ahli tersebut akan memberikan pendapat profesional terkait pemulihan pengguna narkotika.

“Kami akan ajukan permohonan rehabilitasi secara resmi pekan depan,” kata Deolipa.

Permohonan tersebut diharapkan bisa memperkuat posisi Fariz RM agar terbebas dari ancaman pidana penjara. Kuasa hukum juga meminta publik untuk memahami posisi Fariz sebagai korban.

“Fariz adalah korban. Ia layak diberi kesempatan untuk pulih,” ujar Deolipa.

Sejak awal kasus ini mencuat, Fariz RM tidak pernah menyangkal bahwa ia menggunakan narkotika. Namun, ia bersikukuh tidak pernah terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Fariz RM ditangkap aparat kepolisian di kawasan Jakarta Selatan beberapa bulan lalu. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan sabu dalam jumlah kecil.

Polisi menjerat Fariz dengan pasal berlapis terkait kepemilikan dan penggunaan narkotika. Namun, kuasa hukum menilai tuduhan pengedaran tidak dapat dibuktikan.

“Tidak ada transaksi. Tidak ada jaringan. Hanya pemakaian pribadi,” kata Deolipa menegaskan.

Fariz RM kini menjalani rehabilitasi di Lido atas rekomendasi tim dokter dan pihak berwenang. Rehabilitasi ini diharapkan bisa membantunya keluar dari ketergantungan.

Fariz RM merupakan salah satu musisi legendaris Indonesia. Ia lahir di Jakarta pada 5 Januari 1959 dari keluarga berdarah Belanda, Betawi, dan Minangkabau. Namanya melambung lewat lagu-lagu hits seperti Barcelona dan Sakura yang mewarnai musik pop Indonesia era 1980-an.

Karya-karyanya hingga kini masih dikenang dan dinyanyikan lintas generasi. Banyak musisi muda menjadikan Fariz RM sebagai inspirasi.

“Saya berharap bisa kembali berkarya setelah pulih,” ujar Fariz dalam pernyataan singkat beberapa waktu lalu.

Kasus yang menjerat Fariz RM menambah daftar panjang musisi yang terjerat narkotika. Banyak pihak menilai bahwa dunia hiburan kerap menjadi sasaran empuk peredaran narkotika.

Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Dr. Rina Wulandari, menilai bahwa pendekatan rehabilitasi sangat penting. Menurutnya, pengguna narkotika adalah korban yang harus mendapatkan bantuan.

“Rehabilitasi harus menjadi prioritas agar pengguna bisa kembali ke masyarakat,” kata Rina.

Rina juga menambahkan bahwa pemidanaan justru memperburuk kondisi psikologis pengguna. Ia mendorong aparat hukum lebih selektif dalam menjerat kasus narkotika.

Kasus Fariz RM saat ini masih bergulir. Sidang berikutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.

Pihak Fariz berharap keputusan pengadilan bisa adil dan memihak pada pemulihan, bukan hukuman. Deolipa Yumara menegaskan, mereka akan terus memperjuangkan hak Fariz hingga tuntas.