Desk Ketenagakerjaan Polri dan Kemnaker Tuntaskan Sengketa PHK 134 Pekerja PT Amos Indah Indonesia, Pesangon Rp12,7 Miliar Cair

twibbon infoaktual dki jakarta cd7015dc 95d4 4787 9b08 ba8f4200b88f.png

Jakarta (Infoaktual.co.id) – Desk Ketenagakerjaan Polri bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berhasil menyelesaikan perselisihan hubungan industrial antara PT Amos Indah Indonesia dan 134 mantan pekerjanya. Penyelesaian itu menghasilkan kesepakatan pembayaran kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) senilai Rp12,7 miliar.

Kesepakatan tersebut dicapai setelah proses mediasi intensif selama dua hingga tiga pekan. Mediasi melibatkan Kemnaker, Desk Ketenagakerjaan Polri, manajemen perusahaan, dan serikat pekerja.

IMG 20260723 WA0061 scaled

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, mengatakan seluruh pihak akhirnya menemukan titik temu. Kesepakatan itu mengakhiri perselisihan yang muncul sejak Maret 2026.

“Alhamdulillah, semua pihak duduk bersama dan menyepakati tuntutan pekerja,” kata Afriansyah di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Perselisihan bermula ketika PT Amos Indah Indonesia melakukan PHK terhadap 134 pekerja. Para pekerja kemudian mempersoalkan keputusan tersebut.

Mereka menuntut pembayaran hak sesuai masa kerja. Tuntutan itu mengacu pada ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Kemnaker kemudian memfasilitasi penyelesaian melalui mekanisme mediasi. Desk Ketenagakerjaan Polri turut mengawal proses tersebut.

Serangkaian perundingan akhirnya menghasilkan kesepakatan. Perusahaan bersedia membayar seluruh kompensasi PHK kepada para pekerja.

Afriansyah menjelaskan nilai kompensasi mencapai Rp12,7 miliar. Besaran pesangon setiap pekerja berbeda sesuai masa kerja masing-masing.

“PHK tetap terjadi. Namun, hak pekerja dipenuhi sesuai kesepakatan,” ujarnya.

Ia memastikan seluruh dana kompensasi telah dibayarkan perusahaan. Pembayaran dilakukan kepada seluruh 134 mantan pekerja.

Menurut Afriansyah, penyelesaian itu menjadi contoh penyelesaian hubungan industrial melalui dialog. Pendekatan tersebut dinilai lebih efektif dibanding konflik berkepanjangan.

Ia mengapresiasi peran Desk Ketenagakerjaan Polri selama proses mediasi. Menurutnya, Polri mampu menjaga komunikasi tetap kondusif.

“Kami sangat terbantu oleh Desk Ketenagakerjaan Polri,” katanya.

Ia menilai pengawalan Polri berlangsung arif dan bijaksana. Sikap itu mendorong perusahaan memenuhi tuntutan pekerja.

Afriansyah mengatakan kolaborasi lintas lembaga sangat diperlukan. Indonesia memiliki wilayah luas dan banyak kawasan industri.

Karena itu, penyelesaian perselisihan membutuhkan koordinasi yang kuat. Langkah tersebut juga menjaga iklim investasi tetap sehat.

IMG 20260723 WA0062 scaled

Sementara itu, Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan penyelesaian perkara mengikuti arahan Kapolri.

Ia menyebut pimpinan Polri meminta kasus tersebut selesai dalam satu bulan. Target itu berhasil dipenuhi melalui kerja sama seluruh pihak.

“Sesuai arahan Kapolri, perkara ini harus selesai dalam satu bulan,” ujar Irhamni.

Menurut Irhamni, keberhasilan mediasi merupakan hasil kolaborasi semua pihak. Kemnaker, perusahaan, pekerja, dan Polri memiliki komitmen yang sama.

Ia menyebut kesepakatan itu menguntungkan kedua belah pihak. Pekerja memperoleh haknya, sedangkan perusahaan mendapat kepastian hukum.

“Kesepakatan ini menjadi solusi yang menguntungkan semua pihak,” katanya.

Irhamni menegaskan Desk Ketenagakerjaan Polri hadir untuk mengawal hak pekerja. Pada saat bersamaan, Polri juga menjaga kepastian hukum bagi pelaku usaha.

“Kalau pekerja berhak menerima pesangon, perusahaan wajib memberikannya,” tegasnya.

Ia menjelaskan Desk Ketenagakerjaan Polri telah dibentuk hingga tingkat Polres. Kehadiran desk itu mempercepat penyelesaian sengketa ketenagakerjaan.

Masyarakat dapat melaporkan persoalan hubungan industrial. Laporan bisa disampaikan ke Mabes Polri, Polda, maupun Polres.

Menurut Irhamni, mediasi menjadi langkah awal penyelesaian sengketa. Cara tersebut dapat mengurangi konflik terbuka.

Ia berharap pekerja dan perusahaan mengedepankan dialog. Pendekatan itu dinilai mampu menghasilkan solusi bersama. “Perselisihan sebaiknya diselesaikan melalui mediasi terlebih dahulu,” ujarnya.

Ia menambahkan mediasi juga mengurangi potensi demonstrasi. Dengan begitu, stabilitas investasi dapat tetap terjaga.

Di sisi lain, Afriansyah mengakui PHK sulit dihindari dalam kondisi ekonomi global. Namun, perusahaan tetap wajib mengikuti prosedur hukum. “PHK harus sesuai regulasi dan menjadi pilihan terakhir,” katanya.

Menurut Afriansyah, pemerintah terus memperkuat perlindungan pekerja. Salah satunya melalui pelatihan dan peningkatan keterampilan.

Kemnaker menyiapkan program pelatihan bagi sekitar 50 ribu peserta sepanjang 2026. Program itu ditujukan bagi pekerja terdampak PHK.

Pelatihan diharapkan meningkatkan daya saing tenaga kerja. Pemerintah juga ingin mempercepat penempatan kembali pekerja.

Afriansyah mengimbau serikat pekerja mengutamakan dialog. Langkah itu perlu dilakukan sebelum memilih aksi demonstrasi.

“Demonstrasi menjadi pilihan jika mediasi benar-benar menemui jalan buntu,” ujarnya.

Ia menjelaskan mekanisme penyelesaian dapat dilakukan secara bipartit. Jika belum selesai, proses berlanjut melalui forum tripartit.

Pekerja juga dapat meminta pendampingan Kemnaker. Desk Ketenagakerjaan Polri siap membantu proses penyelesaian.

Pemerintah berharap pola kolaborasi ini terus diperkuat. Penyelesaian sengketa secara damai memberi kepastian bagi pekerja dan perusahaan.

Keberhasilan penyelesaian kasus PT Amos Indah Indonesia menjadi contoh. Mediasi dinilai mampu melindungi hak pekerja sekaligus menjaga iklim usaha.

Pemerintah dan Polri menegaskan komitmennya memperkuat hubungan industrial yang harmonis. Langkah itu diharapkan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan menciptakan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha maupun pekerja.