Dispensasi Nikah Tak Terdaftar, Buku Nikah Dianggap Tidak Sah KUA Banjar Agung Jadi Sorotan: SW Siap Tempuh Jalur Hukum

Buku Nikah Dianggap Tidak Sah, KUA Banjar Agung Jadi Sorotan
Buku Nikah Dianggap Tidak Sah, KUA Banjar Agung Jadi Sorotan

Tulang Bawang, Lampung
InfoAktual.co.id

Polemik pernikahan anak di bawah umur di Kabupaten Tulang Bawang memasuki babak serius. Melalui Putusan Nomor 28/Pdt.G/2026/PA.Tlb, Pengadilan Agama Tulang Bawang resmi membatalkan perkawinan antara Dewa Irwan Jaya dan Sila Wati yang sebelumnya dilangsungkan pada 30 April 2025 di KUA Banjar Agung.

Dalam amar putusan tersebut, Akta Nikah dan Kutipan Akta Nikah dinyatakan tidak berkekuatan hukum atau batal demi hukum. Artinya, secara yuridis, pernikahan tersebut dinyatakan cacat dan dibatalkan oleh pengadilan.

Kasus ini bermula dari dispensasi nikah yang menjadi dasar pernikahan SW saat masih berusia 16 tahun. Dispensasi itu kemudian diketahui tidak terdaftar di pengadilan agama. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, pernikahan di bawah usia 19 tahun wajib memperoleh penetapan resmi dari pengadilan.

Kepala KUA Banjar Agung, Zainul Ahmadi, saat dikonfirmasi menyatakan,
“Kalau pernikahannya sah, cuma surat dispensasinya yang tidak terdaftar di pengadilan agama.”

Ia juga menambahkan,
“Dispensasi ketahuan tidak terdaftar karena SW gugat cerai,” tambahnya.

Pernyataan tersebut justru memicu opini publik. Muncul pertanyaan yang tak terhindarkan: apabila SW tidak mengajukan gugatan cerai, apakah fakta ini tidak akan pernah terungkap? Apakah mekanisme verifikasi internal berjalan efektif atau hanya bergantung pada momentum perkara lain?

Lebih lanjut, saat ditanyakan mengenai status hukum Sila Wati pasca pembatalan, Zainul Ahmadi tidak memberikan jawaban tegas dan bahkan menyatakan pihaknya merasa menjadi korban atas surat dispensasi tersebut.

Sementara itu, pegawai KUA yang disebut sebagai Ustadz M. Bilal mengaku tidak mengetahui siapa yang mengajukan berkas dispensasi.
“Tidak tahu, tidak tahu,” ujarnya kepada tim.

Jawaban tersebut semakin memperkuat persepsi publik adanya celah serius dalam sistem administrasi. Jika pihak penerbit buku nikah tidak mengetahui asal-usul dokumen krusial tersebut, bagaimana prosedur verifikasi dijalankan?

Dalam sesi konfirmasi yang berlangsung lebih dari 120 menit di ruang publik, tim media juga tidak diperkenankan mengambil dokumen oleh Kepala KUA tanpa alasan yang dijelaskan secara rinci. Sikap ini menuai sorotan karena transparansi merupakan bagian penting dari akuntabilitas pelayanan negara.

Kini, SW menyatakan akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata, didampingi paralegal advokat Feradi WPI dan biro hukumnya. Langkah tersebut diambil untuk mencari kepastian hukum dan pertanggungjawaban atas peristiwa yang dialaminya.

Kasus ini bukan lagi sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut perlindungan anak dan integritas lembaga pencatatan negara. Publik berharap evaluasi menyeluruh dilakukan agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan tidak ada lagi pihak yang dirugikan.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, berita ini telah melalui proses konfirmasi kepada Kepala KUA Banjar Agung. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada seluruh pihak terkait demi menjaga keberimbangan informasi.

Pewarta : Rezqi anugrah Pratama /Team