Palembang, Sumatera Selatan
InfoAktual.co.id
Dua pelaku pengedar narkoba, Abdullah (54) dan Budi, berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel di Palembang.
Abdullah, warga Jalan Demang VI, ditangkap di salah satu hotel di kawasan Jalan Dempo Luar, Palembang.
Dari tangannya, polisi menyita tiga paket sabu seberat 119,42 gram dan 170 butir pil ekstasi.
Menurut AKBP Harissandi, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Budi ditangkap terlebih dahulu di kamar hotel di Jalan Dempo Luar dengan barang bukti dua kilogram sabu kemasan teh Cina.
“Tersangka Budi ditangkap dengan barang bukti dua kilogram sabu kemasan teh Cina. Setelah itu, kami lakukan pengembangan hingga menangkap Abdullah yang menyimpan narkoba di bawah rumahnya,” kata Harissandi, didampingi Plt Kasubbid Penmas Kompol Menang, SH.
Di hadapan polisi, Abdullah mengaku nekat terjun ke bisnis narkoba karena gaji sebagai buruh tak mencukupi.
“Saya diajak teman untuk ikut jual sabu dan ekstasi. Kalau laku, dapat upah Rp 2 juta dari pemilik barang,” ungkap Abdullah, menunjuk Budi sebagai rekannya dalam aksi ini.
Abdullah juga mengaku barang-barang tersebut disimpan di bawah rumahnya untuk menghindari kecurigaan.
Harissandi menjelaskan bahwa selama November 2024 ini, pihaknya telah mengamankan sembilan tersangka pengedar narkoba.
Total barang bukti yang disita mencapai 2,8 kilogram sabu-sabu dan 761 butir pil ekstasi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.