Dugaan Korupsi Dana Pasca Tambang Bintan, LI BAPAN Desak Penegak Hukum dan Gerindra Bertindak

Bintan, Kepulauan Riau
InfoAktual.co.id

Dugaan korupsi dana pasca tambang di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, kembali menjadi sorotan.

Ketua DPD Kepulauan Riau Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN), Ahmad Iskandar Tanjung, bersama aktivis Nicho Silalahi, mengungkapkan bahwa dana sebesar Rp145 miliar hingga Rp168 miliar yang seharusnya digunakan untuk pemulihan lingkungan pasca tambang diduga hilang tanpa jejak.

Dalam konferensi pers, Nicho Silalahi menjelaskan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, hingga kini, belum ada langkah konkret dari kedua institusi tersebut.

“Seharusnya KPK langsung menindaklanjuti kasus ini. Dana tersebut sebelumnya disimpan di bank, tetapi kini raib. Kami juga telah meminta audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tetapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut,” ujar Nicho.

Kasus ini mencuat pertama kali pada tahun 2020. Meski laporan telah diajukan ke berbagai institusi hukum, belum ada hasil signifikan hingga tahun 2024.

Pada kesempatan yang sama, Nicho menyatakan rasa syukurnya karena laporan ini akhirnya diterima oleh Partai Gerindra.

Ia menyebut langkah ini sesuai dengan imbauan Cawapres Gibran Rakabuming yang mendorong masyarakat untuk melaporkan penyalahgunaan wewenang ke partai tersebut.

“Alhamdulillah, Partai Gerindra menerima laporan kami hari ini. Kami berharap ada keadilan,” kata Nicho.

Dalam pertemuan dengan perwakilan Gerindra, Nicho mendesak Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto, agar segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran ini.