Muratara -SumSel
infoaktual.com.
Sebelumnya salah seorang jurnalis yang bertugas di Kabupaten Musi Rawas Utara- Sumatera Selatan, Evi Erlangga menganggap ada dugaan
Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara dan Kepala Dinas Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perindagkop) Kabupaten Musi Rawas Utara melakukan perbuatan menghalang – halangi tugas jurnalis.
Sehingga perbuatan Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara dan Kadis Perindagkop Kabupaten Musi Rawas Utara tersebut digugat ke Aparat Penegak Hukum.
Evi Erlangga melalui Kuasa Hukumnya Dian Burlian,SH.MA mengatakan ada dugaan kuat Oknum Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara (MURATARA) dan Kadis Perindagkop Kabupaten Musi Rawas Utara sudah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dalam pasal 5 undang – udang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Dan laporan ini masuk ke dalam rana persidangan dalam perkara no. 21/P.dt.G/2024/PN. Llg.
Penggugat adalah Evi Erlangga melalui kuasa hukumnya Dian Burlian,SH.MA, sedangkan Tergugat 1 Kepala Dinas Disperindagkop Kabupaten Musi Rawas Utara, sedang Tergugat 2 adalah Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara.
Namun sayangnya pada sidang perdana hari ini dengan agenda mediasi di Pengadilan Negeri Kota lubuk Linggau pihak Tergugat tidak bisa hadir tanpa diketahui alasannya, Kamis (22/08/2024)
Kendati demikian, Majelis Hakim tetap melanjutkan persidangan sebagai mana yang sudah di jadwal sebelumnya, sehingga akhirnya Majelis Hakim akan melanjutkan persidangan pada 12 September 2024 mendatang.
Kuasa hukum penggugat, Dian Burlian,SH MA mengatakan sebelumnya Ia sangat berharap para tergugat bisa menghadiri persidangan hari ini, karena pihaknya sudah berupaya menunggu dari pagi hari hingga sore
” Kita sangat berharap pihak tergugat bisa hadir dipersidangan hari ini sehingga sidang perdana hari ini bisa terlaksana sebagaimana mestinya, namun sayangnya pihak tergugat tidak hadir, padahal kita sudah menunggu dari pagi hingga sore, sehingga Majelis Hakim pun menunda persidangan,” ungkap Dian Burlian.
” Tapi kita tetap menghargai keputusan hakim yang akan melanjutkan sidang pada tanggal 12 September 2024 depan,” ujar Dian Burlian.
“Dan kita berharap kedepannya sidang mediasi ini bisa dihadiri para tergugat sehingga sidang bisa berjalan sebagai mana mestinya, ” imbuhnya.
Dituturkan Dian Burlian, semestinya Para Tergugat yang merupakan pejabat publik bisa kooperatif serta bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Bukan mala terkesan angkuh, tidak menghargai Majelis Hakim yang sudah menjadwalkan sidang.
” Tolong lah para tergugat yang merupakan pejabat publik bisa menunjukan contoh yang baik kepada masyarakat Kabupaten Musi Rawas Utara agar bisa menghormati hukum, karena hukum adalah panglima tertinggi di NKRI,” tegas Dian Burlian SH MA.
Lebih lanjut, Dian Burlian menjelaskan adapun isi dari gugatan tersebut adalah berupa perbuatan melawan hukum dan tentang adanya dugaan melanggar pasal 5 undang – udang nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers yang dilakukan oleh Kepala Dinas Perindagkop Musi Rawas Utara dan Bupati Musi Rawas Utara.
Dikatakannya, diminta kepada semua agar bisa menghargai proses hukum karena semua sama di mata hukum.
Juga untuk pejabat publik seharusnya bisa menghargai para jurnalis yang menjalankan tugas – tugasnya demi menyampaikan informasi kepada masyarakat. Bukan mala dihalang – halangi. Karena jurnalis itu dalam menjalankan tugas – tugasnya dilindungi Undang – Undang
Pengacara yang cukup dikenal sebagai pengacara wong cilik ini menilai bahwa Jurnalis atau insan pers atau wartawan itu adalah profesi yang mulia, ikut andil dalam mencerdaskan bangsa, selain itu wartawan juga dapat mengubah dan penggiring opini publik.
Bayangkan, jika wartawan menuliskan Pemerintah itu jelek dan gagal maka publik menilai jelek dan gagal. Tetapi sebaliknya jika wartawan menulis Pemerintah itu baik dan berhasil maka pendapat publik pun menjadi baik dan berhasil.
Wartawan itu mitra Pemerintah, bukan musuh Pemerintah, selayaknya terjadi kerja sama dan hubungan yang baik antar Wartawan dan Pemerintah, bukan mala alergi dengan wartawan.
” Maka dari itu marilah kita hargai dan hormati profesi wartawan secara wajar,” demikian Dian Burlian SH MA
Respon (1)
Komentar ditutup.