Simalungun, Sumatera Utara
InfoAktual.co.id
Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.211.271, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, semakin ramai menjadi sorotan.
Masyarakat menuding pihak SPBU terlibat dalam praktik pengisian BBM subsidi, seperti Pertalite dan solar, menggunakan jerigen secara terang-terangan.
SPBU tersebut diduga sering melakukan pengisian BBM ke jerigen dan kendaraan pribadi jenis pickup secara berulang-ulang. Akibatnya, pasokan BBM di SPBU tersebut kerap kosong, sehingga pengguna kendaraan merasa kecewa.
Seorang warga setempat, Agus Purba, mengungkapkan kekesalannya.
“Petugas SPBU lebih mengutamakan jerigen dibandingkan kendaraan. Mereka dapat uang lebih besar dari jerigen, sedangkan kendaraan tidak memberikan keuntungan tambahan,” kata Agus kepada wartawan.
Pengisian menggunakan jerigen melanggar Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyebutkan bahwa setiap pelanggaran dapat dikenakan pidana hingga 6 tahun penjara atau denda hingga Rp60 miliar.
Menurut Agus, pihak SPBU diduga mendapatkan keuntungan lebih besar melalui pengisian jerigen dengan beban pajak tambahan sebesar Rp15.000 per jerigen.
Praktik ini sudah berlangsung lama, tetapi hingga kini belum ada tindakan tegas dari Pertamina maupun Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
“Kegiatan seperti ini sudah lama terjadi, tetapi BPH Migas dan Pertamina seolah tutup mata. Padahal, ini sangat merugikan masyarakat pengguna BBM subsidi,” tambah Agus.