Tangerang (Infoaktual.co.id) — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat dalam layanan pembuatan SIM. Dugaan tersebut terjadi di Satpas SIM Polres Metro Tangerang. Lokasi pelayanan tersebut berada di kawasan Sukarasa, Kota Tangerang. Informasi dugaan pungutan itu dihimpun wartawan pada Sabtu, 25 Juli 2026.
Biaya pembuatan SIM disebut melebihi ketentuan tarif resmi pemerintah. Untuk SIM C, biaya disebut mencapai Rp500.000 hingga Rp650.000. Sementara itu, pembuatan SIM A disebut mencapai Rp650.000 hingga Rp850.000.
Besaran tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap tarif PNBP. Pasalnya, tarif resmi penerbitan SIM telah ditetapkan melalui regulasi pemerintah.
Tarif Resmi Penerbitan SIM
Ketentuan tarif SIM tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Regulasi tersebut mengatur jenis dan tarif PNBP pada Kepolisian. Berdasarkan aturan tersebut, penerbitan SIM C dikenakan tarif Rp100.000.
Sementara penerbitan SIM A ditetapkan sebesar Rp100.000. Tarif tersebut merupakan PNBP yang wajib dibayarkan masyarakat. Pembayaran resmi seharusnya mengikuti ketentuan yang berlaku.
Bahkan, tarif SIM Internasional hanya ditetapkan sebesar Rp225.000. Angka tersebut menjadi tarif tertinggi dalam layanan penerbitan SIM. Jika informasi tersebut terbukti, selisihnya tergolong sangat signifikan.
Kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius aparat pengawasan internal. Perbedaan tarif juga perlu dijelaskan secara transparan kepada masyarakat.
Jangan sampai biaya tambahan dibebankan tanpa dasar hukum yang jelas.
Warga Sebut Biaya SIM A Capai Rp750 Ribu
Seorang warga ditemui wartawan di lokasi Satpas SIM Kota Tangerang.
Dian (21), Warga cimone Kota Tangerang mengaku sedang mengantar temannya mengurus SIM A. Ia menyebut temannya harus menyiapkan biaya sekitar Rp750.000. Namun, warga itu mengaku tidak mengurus SIM secara langsung.
“Oh, saya hanya mengantar teman, Bang, mau bikin SIM A, orangnya sudah ada di dalam,” katanya.
Wartawan kemudian menanyakan biaya pengurusan SIM kepada warga tersebut.
Ia menyebut nominal yang disampaikan kepadanya mencapai Rp750.000.
“Katanya sih tadi Rp750 ribu, Bang.”
“Sebenarnya mau perpanjang, tetapi tidak bisa lagi katanya.”
“Harus bikin baru, jadi sudah ada yang ngurus,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi informasi awal terkait dugaan pungutan tersebut. Namun, informasi itu tetap membutuhkan klarifikasi dari pihak berwenang.
Dugaan Pungli Harus Dibuktikan
Dugaan pungutan liar tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta hukum. Penegak hukum tetap harus melakukan verifikasi dan pemeriksaan secara objektif. Keterangan warga perlu diuji melalui bukti pembayaran dan dokumen pelayanan.
Petugas terkait juga perlu dimintai keterangan mengenai mekanisme pembayaran. Jika terdapat pembayaran tambahan, dasar hukumnya harus dapat dijelaskan.
Setiap pungutan dalam pelayanan publik harus memiliki dasar yang sah. Pungutan tanpa dasar hukum dapat menimbulkan konsekuensi pidana. Selain itu, tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip pelayanan publik. Dugaan tersebut juga menyentuh aspek integritas institusi Kepolisian.
Pelayanan penerbitan SIM seharusnya berlangsung transparan dan akuntabel. Masyarakat berhak mengetahui komponen biaya yang wajib dibayarkan. Masyarakat juga berhak memperoleh bukti pembayaran resmi.
Diminta ada pengawasan dan penindakan dugaan pungli dalam pelayanan SIM membutuhkan perhatian serius pimpinan Kepolisian. Pengawasan tidak cukup hanya dilakukan setelah laporan masyarakat muncul. Pengawasan internal harus mampu mencegah penyimpangan sejak awal. Mekanisme pembayaran juga harus mudah diawasi dan diverifikasi.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya diharapkan melakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Jika terbukti terjadi pelanggaran, tindakan tegas harus diberikan.
Penindakan diperlukan untuk menjaga kredibilitas pelayanan Kepolisian.
Sebaliknya, jika tuduhan tersebut tidak terbukti, publik juga harus mendapat penjelasan. Klarifikasi penting agar tidak muncul prasangka terhadap petugas pelayanan. Transparansi menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Pelayanan publik tidak boleh membuka ruang bagi praktik percaloan.
Belum Ada Klarifikasi dari Polres
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi. Pihak Polres Metro Tangerang belum memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut.
Petugas Satpas SIM juga belum memberikan penjelasan mengenai nominal tersebut.
Karena itu, informasi mengenai dugaan pungutan tersebut masih bersifat konfirmasi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait. Klarifikasi diperlukan untuk memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Apabila dugaan tersebut terbukti, evaluasi menyeluruh perlu segera dilakukan.
Langkah tersebut penting untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi. Pelayanan penerbitan SIM merupakan layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Karena itu, setiap proses harus berjalan sesuai aturan dan tarif resmi. Jangan sampai masyarakat membayar lebih karena minimnya informasi. Jangan pula pelayanan publik berubah menjadi ruang transaksi tanpa dasar hukum.
Kepercayaan publik harus dijaga melalui pelayanan yang transparan. Setiap dugaan penyimpangan harus diperiksa berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.



