PEMATANGSIANTAR.infoaktual.co.id-
Gerakan moral rakyat kembali bergema di Kota Pematangsiantar. Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (BARA HATI) mengirimkan dua papan bunga sebagai simbol dukungan dan desakan keadilan. Papan dikirim ke Kantor Kejaksaan Negeri Pematangsiantar di Jalan Sutomo, sebagai bentuk apresiasi dan dukungan moral kepada Jaksa Ester Lauren Putri Harianja, S.H., dengan berani mengajukan banding terhadap vonis ringan dalam kasus narkotika DJ Tata Nabila Cs.
Sementara itu, papan bunga kedua dikirimkan langsung ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar di Jalan Sudirman, berisi desakan keras kepada Pengadilan Tinggi Medan agar menjatuhkan hukuman maksimal terhadap para terdakwa dalam perkara narkotika tersebut. Tulisan di papan bunga itu berbunyi:

“BARA HATI mendesak Pengadilan Tinggi Medan untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada Ratu Ekstasi DJ Tata Nabila Cs”
Kedua papan bunga tersebut menarik perhatian masyarakat dan para pengguna jalan yang melintas di depan gedung Kejari dan Pengadilan Negeri. Banyak warga yang menyatakan setuju dan turut mengabadikan momen itu sebagai simbol perjuangan moral masyarakat menolak ketidakadilan.
Ketua Umum BARA HATI, Zulfikar Efendi, mengatakan bahwa pengiriman papan bunga ini merupakan aksi damai yang dilakukan secara simbolis untuk menyampaikan aspirasi rakyat tanpa mengganggu ketertiban umum. “Kami ingin menunjukkan bahwa rakyat mendukung penegakan hukum yang jujur dan berani. Jaksa Ester telah menjadi contoh integritas. Dan kami mendesak agar Pengadilan Tinggi Medan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku yang merusak generasi bangsa dengan narkoba,” tegas Zulfikar di sela-sela kegiatan.
Ia menambahkan bahwa vonis ringan 2 tahun 6 bulan terhadap DJ Tata Nabila Cs yang sebelumnya dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar dianggap tidak sepadan dengan barang bukti 12,40 gram sabu dan 9 butir ekstasi yang ditemukan. Menurut BARA HATI, hukuman ringan semacam itu hanya memperlemah semangat pemberantasan narkoba dan bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Selain memberikan dukungan kepada Jaksa Ester, BARA HATI juga menyerukan agar Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial turut memantau proses hukum kasus ini. “Kami tidak ingin ada celah permainan di balik layar. Ini bukan hanya soal DJ Tata Nabila, tapi soal kepercayaan rakyat terhadap keadilan di negeri ini,” lanjut Zulfikar.
Aksi simbolik ini juga menjadi bagian dari rangkaian kegiatan menuju aksi damai besar-besaran yang akan digelar Kamis, 30 Oktober 2025, di depan Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, dan Kantor Wali Kota Pematangsiantar. Dalam aksi tersebut, BARA HATI akan membawa pernyataan sikap resmi untuk mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah kota menertibkan tempat hiburan malam yang diduga menjadi sarang peredaran narkotika.
(Ragum siallagan)


