Empat Bulan Buron, Pelaku Pembacokan Istri di Jalan KKN Pasaman Barat Ditangkap Satreskrim Polres Pasaman Barat di Sumatera Utara

IMG 20260722 WA0004

Pasaman Barat, InfoAktual.co.id – Setelah empat bulan menjadi buronan, seorang pria berinisial AS (49) yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Erlina (45), akhirnya berhasil ditangkap Tim Kalong Satreskrim Polres Pasaman Barat di Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB saat AS tengah mempersiapkan dagangannya untuk berjualan sate di Jalan Patuan Anggi Nomor 97, Kelurahan Suka Damei, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K. mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/62/III/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat tanggal 6 Maret 2026.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan setelah empat bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selama itu, Tim Kalong Satreskrim terus melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku di Kota Pematang Siantar,” ujar Kasat Reskrim di ruang kerjanya, Rabu (22/7/2026).

Menurutnya, usai melakukan aksi kekerasan terhadap istrinya pada Jumat (6/3/2026) di Jalan KKN, Jorong Kampung Pasir, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, pelaku langsung melarikan diri dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.

Dari hasil penyelidikan, pelaku sempat bersembunyi selama sekitar dua pekan di kebun sawit milik warga, kemudian berpindah ke Kecamatan Andilan, Kabupaten Pasaman. Selanjutnya, AS diketahui berjualan sate di Balige, Kabupaten Toba, sebelum akhirnya berpindah ke Kota Pematang Siantar hingga berhasil ditangkap.

“Pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan terus berpindah lokasi agar tidak terdeteksi petugas. Berkat kerja keras Tim Kalong, keberadaannya akhirnya berhasil diketahui dan langsung diamankan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, aksi kekerasan tersebut diduga dipicu persoalan rumah tangga. Pelaku mengaku diliputi rasa cemburu karena mencurigai istrinya memiliki hubungan dengan pria lain. Dugaan tersebut diperkuat oleh keterangan anak kandung korban dan pelaku yang telah dimintai keterangan penyidik.

Sebelum peristiwa berdarah itu terjadi, anak korban bernama Yamil Fauzi mengambil dandang untuk memasak ketupat dari rumah pelaku di Batang Haluan dan membawanya ke rumah korban di Jalan KKN. Mengetahui hal tersebut, pelaku kemudian mendatangi rumah korban bersama anaknya, Sonia Saputri.

Sesampainya di lokasi, terjadi pertengkaran yang berujung pada aksi kekerasan. Dalam kondisi emosi, pelaku diduga membacok korban menggunakan senjata tajam jenis parang hingga mengenai bagian dahi dan punggung korban.

Warga sekitar yang mendengar keributan langsung berdatangan untuk memberikan pertolongan. Sementara pelaku melarikan diri ke arah Sungai Batang Haluan dan masuk ke kawasan kebun sawit guna menghindari amukan warga.

Saat ini, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat masih terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap secara utuh motif pelaku.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.(Sandra)