Istana Tegaskan Kasus Febrie Adriansyah Murni Proses Hukum, Minta Nama Presiden Prabowo Tak Dikaitkan

twibbon infoaktual dki jakarta c0e92e4a b651 437c b337 740f6282ae55.png

Jakarta (Infoaktual.co.id) – Istana Kepresidenan menegaskan proses hukum yang berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, berjalan sesuai ketentuan hukum. Pemerintah memastikan penanganan perkara tersebut tidak memiliki kaitan dengan Presiden Prabowo Subianto.

Penegasan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Pernyataan tersebut merespons ucapan kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, dalam konferensi pers.

Dalam kesempatan itu, Hotman sempat menyebut nama Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan tersebut kemudian memunculkan berbagai tanggapan dari sejumlah pihak.

Prasetyo meminta masyarakat tidak menghubungkan perkara hukum dengan Presiden. Menurutnya, setiap proses penegakan hukum berjalan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan aparat penegak hukum memiliki kewenangan menjalankan tugasnya secara independen. Presiden tidak mencampuri setiap tahapan penanganan perkara.

“Jangan dikait-kaitkan dengan Presiden,” kata Prasetyo Hadi.

“Ini proses hukum yang berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Prasetyo menjelaskan pemerintah menghormati independensi aparat penegak hukum. Karena itu, seluruh proses harus berjalan tanpa tekanan maupun intervensi.

Ia menilai pemisahan kewenangan menjadi prinsip penting dalam negara hukum. Setiap lembaga menjalankan fungsi sesuai tugas konstitusionalnya.

Menurut Prasetyo, penyelidikan, penyidikan, maupun pemeriksaan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum. Seluruh mekanisme telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ia membantah anggapan bahwa pemeriksaan terhadap pejabat tertentu memerlukan persetujuan Presiden. Menurutnya, ketentuan tersebut tidak dikenal dalam mekanisme penegakan hukum.

“Tidak ada kaitannya dengan izin Presiden,” ujar Prasetyo.

“Semua berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.

Prasetyo mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia meminta publik memberikan ruang kepada aparat menjalankan tugas secara profesional.

Menurutnya, opini yang mengaitkan perkara dengan Presiden berpotensi menimbulkan persepsi keliru. Kondisi tersebut dinilai tidak mendukung kepastian hukum.

Pemerintah juga memastikan tidak akan melakukan intervensi terhadap aparat penegak hukum. Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat supremasi hukum.

Pernyataan Istana muncul setelah Hotman Paris Hutapea memberikan keterangan kepada media. Dalam konferensi pers itu, ia menyampaikan pembelaan terhadap kliennya, Febrie Adriansyah.

Ucapan tersebut kemudian menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak menilai penyebutan nama Presiden tidak berkaitan dengan substansi perkara hukum.

Partai Gerindra menjadi salah satu pihak yang memberikan tanggapan. Partai itu meminta nama Presiden tidak dibawa dalam polemik hukum.

Ketua DPP Partai Gerindra Bambang Haryadi menilai langkah tersebut tidak tepat. Menurutnya, pembelaan hukum sebaiknya berfokus pada fakta dan ketentuan hukum.

Ia menilai penyebutan nama Presiden berpotensi memunculkan tafsir berbeda. Persepsi publik dapat berkembang tanpa dasar yang jelas.

Gerindra juga mengingatkan pentingnya menjaga objektivitas dalam penyampaian pendapat. Semua pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Hingga kini, penanganan perkara yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah masih berlangsung. Aparat penegak hukum terus menjalankan proses sesuai kewenangannya.

Pemerintah menegaskan tidak akan mencampuri setiap tahapan pemeriksaan. Penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan institusi penegak hukum.

Sikap tersebut menunjukkan komitmen pemerintah terhadap prinsip negara hukum. Penegakan hukum harus berlangsung secara profesional dan akuntabel.

Pemerintah juga menilai independensi aparat menjadi syarat penting mewujudkan keadilan. Karena itu, setiap proses harus bebas dari kepentingan politik.

Prasetyo kembali mengingatkan masyarakat tidak mudah menarik kesimpulan. Informasi mengenai perkara sebaiknya diperoleh dari sumber resmi.

Ia berharap seluruh pihak menjaga suasana kondusif selama proses hukum berlangsung. Pernyataan yang berkembang di ruang publik hendaknya tidak memengaruhi jalannya penegakan hukum.

Menurut Prasetyo, penghormatan terhadap proses hukum merupakan tanggung jawab bersama. Semua elemen masyarakat memiliki peran menjaga kepercayaan terhadap sistem peradilan.

Pemerintah memastikan Presiden Prabowo Subianto tetap menghormati independensi aparat penegak hukum. Prinsip tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan pemerintahan yang berlandaskan hukum.

Dengan demikian, Istana menegaskan perkara yang dihadapi Febrie Adriansyah sepenuhnya merupakan proses hukum. Penanganannya dilakukan sesuai aturan tanpa campur tangan Presiden maupun pihak lain.

Pemerintah berharap masyarakat terus mengawal proses tersebut secara objektif. Penilaian terhadap perkara sebaiknya didasarkan pada fakta hukum yang terungkap dalam setiap tahapan pemeriksaan.

Melalui penegasan itu, Istana ingin memastikan tidak ada kesalahpahaman di tengah masyarakat. Presiden tidak memiliki keterkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan.

Pemerintah menilai kepastian hukum hanya dapat terwujud melalui proses yang independen. Karena itu, seluruh pihak diminta menghormati mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.