Jadi Tersangka Korupsi Gedung Setda, Eks Walikota Cirebon Kenakan Rompi Oranye, Diborgol dan Langsung Ditahan
Kota Cirebon, info aktual.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan mantan Wali Kota Cirebon, NA, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik dari Kejari Kota Cirebon kembali memanggil dan memeriksa NA. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, M Hamdan S, meminta para tersangka untuk buka- bukaan terkait kasus dugaan korupsi Gedung Setda ini. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan pemgembangan hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon (Multiyears) tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Cirebon. “Kami minta tersangka untuk buka- bukaan terkait kasus ini agar semua yang terlibat kita bisa periksa,” kata Hamdan.
Hamdan menambahkan, NA diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Nomor : PRIN-08/M.2.11/Fd.2/09/2025 Tanggal 08 September 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Nomor : TAP – 11/M.2.11/Fd.2/09/2025 Tanggal 08 September 2025. “Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Cirebon melakukan penetapan tersangka setelah mendapatkan minimal dua alat bukti yang cukup yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk berupa rekaman,” kata Hamdan. Hamdan juga mengatakan, peran dari tersangka NA selaku Wali Kota Cirebon pada saat proyek gedung Seda berjalan memerintahkan tim teknis kegiatan dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) menandatangani Berita Acara Penyerahan Lapangan-Kedua (BAPL-Kedua) dan Berita Acara Serah Terima-Kedua (BAST-Kedua) tanggal 19 November 2018 yang menyatakan pekerjaan telah diselesaikan 100 persen, meskipun sampai dengan Desember 2018 pekerjaan belum selesai.
“Terhadap tersangka akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Cirebon selama 20 (dua puluh) hari sejak 08 September 2025 s/d 27 September 2025 berdasarkarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon nomor : PRIN-11/M.2.11/Fd.2/09/2025 tanggal 08 September 2025,” ujarnya. NA sendiri sebelumnya tiba di kantor Kejari Kota Cirebon sekitar pukul 10.00 WIB. Azis datang menggunakan setelah kemeja motif kotak warna biru dan hitam dan juga celana jeans. NA kemudian langsung memasuki ruang Pidana Khusus di lantai 2 Kejari Kota Cirebon. NA menjalani pemeriksaan secara maraton. Setelah sempat beristirahat untuk makan siang dan menunaikan ibadah shalat, ia kembali masuk ke ruang penyidik untuk melanjutkan pemeriksaan. NA sendiri mengaku pemeriksaan pada hari ini merupakan pemeriksaan yang ke empat yang ia jalani. Satu kali ia diperiksa di BPK RI dan tiga kali di Kejari Kota Cirebon. Terpantau, satu unit mobil tahanan Kejari Kota Cirebon sudah terparkir di halaman Kejari Kota Cirebon sejak pukul 16.30. Pun demikian dengan satu unit mobil ambulance dari RSD Gunung Jati yang sudah terparkir di halaman kantor Kejari Kota Cirebon
Sebelumnya, dalam kasus ini Kejari Kota Cirebon menetapkan enam tersangka yakni PH, selaku PPTK. BR selaku Kadis PU 2017. IW selaku PPK atau Kabid di PUTR tahun 2018 yang saat ini menjabat sebagai Kadispora. HM selaku tim leader PT Bina Karya. AS selaku Kacab Bandung PT Bina Karya. Dan FR selaku Direktur PT Rivomas Penta Surya tahun 2017-2018 sebagai penyedia.
Dalam kasus korupsi ini ke enam tersangka melaksanakan pekerjaan pembangunan tidak sesuai dengan RAB, dan spesifikasi teknis sebagai mana tertuang dalam kontrak. Sehingga berdasarkan hasil perhitungan fisik yang dilakukan oleh Tim Polban Bandung diperoleh kesimpulan bahwa kualitas maupun kuantitas tidak sesuai spesifikasi yang berakibat menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar 26,5 miliar.
Red Jabar



