Jelang Sidang MK, Yulius Maulana Yakin PSU Akan Terjadi di Lahat

Lahat, Sumatera Selatan
InfoAktual.co.id

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat, Yulius Maulana dan Budiarto Marsul (YM-BM), terus memperjuangkan keadilan terkait hasil Pilkada 2024 yang memicu kontroversi.

Gugatan mereka terhadap keputusan KPU Lahat resmi masuk agenda sidang Mahkamah Konstitusi (MK) setelah diterima pada 9 Desember 2024 pukul 19:18:42 WIB.

Menurut Yulius Maulana, pihaknya memiliki bukti kuat untuk mematahkan keputusan KPU Lahat yang menetapkan pasangan Bursah Zarnubi sebagai pemenang.

Sidang MK menjadi harapan terakhir bagi pasangan nomor urut 1 untuk meraih keadilan dan membuka peluang digelarnya pemilihan suara ulang.

Yulius mengungkapkan rasa optimisnya menghadapi sidang tersebut.

“In Sya Allaah, kami yakin dengan bukti-bukti yang sudah disiapkan. Gugatan ini bukan hanya untuk kami, tetapi demi Kabupaten Lahat yang lebih amanah,” ujar Yulius melalui pesan singkat kepada awak media, Sabtu (4/1/2025).

Ia menegaskan, tuntutan utama gugatan ini adalah pembatalan keputusan KPUD Lahat yang memenangkan pasangan Bursah Zarnubi.

“Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan hasil Pilkada yang diumumkan KPU Lahat. Nasib Lahat kini bergantung pada keputusan MK,” tambahnya.

Ketika ditanya mengenai peluang Pemungutan Suara Ulang (PSU), Yulius menyatakan keyakinannya.

“Kami optimis KPU Lahat akan menggelar Pemungutan Suara Ulang. Doa dan dukungan dari seluruh masyarakat sangat kami harapkan agar perjuangan ini dikabulkan Allah SWT,” tuturnya penuh harap.

Gugatan ini didaftarkan oleh tim kuasa hukum YM-BM, yakni Andi Muhammad Asrun, Anggiat Nainggolan, dan Ronlybert Marist Togatorop.