Jelang Sidang MK, Yulius Maulana Yakin PSU Akan Terjadi di Lahat

Lahat, Sumatera Selatan
InfoAktual.co.id

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat, Yulius Maulana dan Budiarto Marsul (YM-BM), terus memperjuangkan keadilan terkait hasil Pilkada 2024 yang memicu kontroversi.

Gugatan mereka terhadap keputusan KPU Lahat resmi masuk agenda sidang Mahkamah Konstitusi (MK) setelah diterima pada 9 Desember 2024 pukul 19:18:42 WIB.

Menurut Yulius Maulana, pihaknya memiliki bukti kuat untuk mematahkan keputusan KPU Lahat yang menetapkan pasangan Bursah Zarnubi sebagai pemenang.

Sidang MK menjadi harapan terakhir bagi pasangan nomor urut 1 untuk meraih keadilan dan membuka peluang digelarnya pemilihan suara ulang.

Yulius mengungkapkan rasa optimisnya menghadapi sidang tersebut.

“In Sya Allaah, kami yakin dengan bukti-bukti yang sudah disiapkan. Gugatan ini bukan hanya untuk kami, tetapi demi Kabupaten Lahat yang lebih amanah,” ujar Yulius melalui pesan singkat kepada awak media, Sabtu (4/1/2025).

Ia menegaskan, tuntutan utama gugatan ini adalah pembatalan keputusan KPUD Lahat yang memenangkan pasangan Bursah Zarnubi.

“Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan hasil Pilkada yang diumumkan KPU Lahat. Nasib Lahat kini bergantung pada keputusan MK,” tambahnya.

Ketika ditanya mengenai peluang Pemungutan Suara Ulang (PSU), Yulius menyatakan keyakinannya.

“Kami optimis KPU Lahat akan menggelar Pemungutan Suara Ulang. Doa dan dukungan dari seluruh masyarakat sangat kami harapkan agar perjuangan ini dikabulkan Allah SWT,” tuturnya penuh harap.

Gugatan ini didaftarkan oleh tim kuasa hukum YM-BM, yakni Andi Muhammad Asrun, Anggiat Nainggolan, dan Ronlybert Marist Togatorop.

Gugatan tersebut tercatat dengan nomor registrasi 176/PHPU Bup-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi.

Dalam dokumen gugatan, tim hukum YM-BM menguraikan dugaan pelanggaran serius dalam proses pemilihan yang memengaruhi hasil akhir.

Bukti-bukti yang diajukan diharapkan mampu menunjukkan adanya kecurangan yang merugikan pasangan nomor urut 1.

Hasil Pilkada Lahat 2024 memicu polemik setelah KPUD Lahat mengumumkan Bursah Zarnubi sebagai pemenang.

Keputusan ini mendapat protes keras dari YM-BM dan pendukungnya, yang menilai proses pemilihan tidak berjalan sesuai aturan.

“Perjuangan kami adalah untuk menciptakan Kabupaten Lahat yang lebih baik. Kami ingin memastikan bahwa suara rakyat benar-benar dihargai,” tegas Yulius.

Sidang Mahkamah Konstitusi yang akan digelar dalam waktu dekat ini menjadi momen penting bagi masyarakat Kabupaten Lahat.

Keputusan MK nantinya akan menentukan apakah Pemungutan Suara Ulang dapat terlaksana atau tidak.

Pendukung YM-BM berharap keputusan MK memberikan keadilan dan membawa perubahan positif bagi Kabupaten Lahat.

“Kami percaya pada keadilan, dan kami siap menerima apa pun keputusan MK dengan lapang dada,” pungkas Yulius.

Kontributor: Jamrul
Editor: Mas Erwin