Pleno KPU Lahat Diwarnai Interupsi dan Walk Out Saksi, D Hasil PPK Kikim Timur Dituding Cacat Hukum

saksi-pleno-rido-ilahi-saat-menyampaikan-interupsi

Lahat, Sumatera Selatan
InfoAktual.co.id

Rekapitulasi hasil penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lahat pada hari kedua, Rabu (4/12/2024), diwarnai ketegangan.

Insiden interupsi dan walk out sejumlah saksi mencuat saat pimpinan pleno akan membuka container box yang berisi dokumen model D dari Kecamatan Kikim Timur.

Saksi pleno calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat nomor urut 01, Ahmad Zulfadri, melakukan interupsi terkait validitas dokumen.

Ia menyampaikan adanya temuan khusus tentang model D hasil asli yang tertinggal di panitia penyelenggara Pilkada Kecamatan Kikim Timur.

“Kami menemukan bahwa dokumen model D asli tertinggal di Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) Kikim Timur dan baru diserahkan ke gudang KPU Lahat pada Selasa malam (3/12/2024) sekira pukul 18.00 WIB. Model D hasil ini sudah cacat hukum sehingga tidak layak untuk direkap” ujarnya.

Sementara itu, Yuliadi, anggota PPK Kikim Timur, memberikan klarifikasi terkait insiden tersebut. Menurutnya, kelelahan para petugas menjadi penyebab utama tertinggalnya dokumen.

“Hari pertama, kami menyelesaikan pleno 10 desa sampai jam 9 malam. Hari kedua, kami harus menyelesaikan 22 desa dan bekerja full hingga jam 12 malam, hanya istirahat makan lebih kurang setengah jam. Akibat kelelahan, akhirnya kami lalai dan menyebabkan dokumen model D asli tertinggal,” jelas Yuliadi.

Pimpinan pleno, Eva Metriani dari KPU Lahat sempat berharap rekapitulasi Kecamatan Kikim Timur masih bisa dilanjutkan.

“Kemarin memang ada kelalaian dari PPK kita di Kikim Timur karena model D hasil ketinggalan. Namun hal itu sudah disaksikan oleh para saksi dan dibuatkan berita acara kejadian khusus. Kemarin model D sudah di cek kembali oleh para saksi, PPK, dan Panwascam. Jadi kami rasa perhitungan ini bisa dilanjutkan, jika nanti ada selisih silahkan dibuatkan berita acara atau mengisi formulir kejadian khusus,” jelas Eva.

Namun, saksi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat nomor urut 01, Rido Ilahi, dengan tegas menolak rekapitulasi Kecamatan Kikim Timur dilanjutkan.

Rido juga menolak alasan PPK yang mengaku bahwa kelalaian tersebut terjadi karena kelelahan. Menurutnya, hal tersebut sudah menjadi tugas dan kewajiban penyelenggara.

“Kami tidak menyalahkan proses awal hingga penyerahan ke gudang logistik. Kami juga tidak mempermasalahkan selisih atau tidaknya suara. Jika administrasinya saja sudah salah dan cacat hukum, apalagi yang mau dilanjutkan. Kelalaian dengan alasan kelelahan ini tidak bisa ditolelir,” tegas Rido.

Saksi dari pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Sumsel nomor urut 01 turut menyampaikan pendapatnya. Ia menilai ada masalah serius di Kikim Timur dan menyarankan agar pleno dihentikan sementara untuk memberikan waktu diskusi.

“Saksi kami tidak menerima dokumen model D secara utuh. Kami meminta pleno ini di skors untuk evaluasi lebih lanjut,” ujarnya.

Anggota KPU Lahat, Emil Asy’ari, meminta para saksi menunjukkan dokumen model D yang mereka terima. Namun, sebagian besar saksi hanya menerima tiga lembar salinan, dan hanya saksi Cabup-Cawabup Lahat nomor urut 02 yang memiliki salinan lengkap.

Emil mempertegas bahwa keputusan KPU RI Nomor 1997 pasal 18 mengatakan bahwa model D merupakan hak para saksi. Emil juga mengatakan bahwa pelanggaran administrasi yang dilakukan PPK Kikim Timur dalam pengantaran box model D akan mereka follow up tapi tidak pada ranah rekapitulasi.

Saat dimintai pendapat, ketua Bawaslu Lahat, Nana Priana, menyatakan bahwa pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara berada di ranah KPU.

“Pleno ini masih menjadi ranahnya KPU. Nanti setelah KPU memutuskan, baru kami akan menindaklanjuti sesuai kewenangan pengawasan kami,” ujarnya singkat.

Namun, Nana Priana tampak menyoroti ketidakpatuhan PPK Kikim Timur, karena hanya tiga dari lima anggota PPK yang hadir dalam pleno.

Anggota Bawaslu Lahat, Andra Juarsyah, menyarankan agar KPU mengikuti Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan petunjuk teknis (Juknis).

“Disitu bisa dibaca dan dilihat bagaimana proses ini terjadi, jika dibenarkan secara juknis silahkan lakukan. Jika memang terjadi pelanggaran kinerja dalam jajaran KPU, kalian memiliki regulasi juga bagaimana cara menyelesaikannya secara internal,” ungkap Andra.

Ahmad Zulfadri dan Rido Ilahi memilih walk out dari pleno. Langkah ini diikuti oleh saksi pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Sumsel.

“Kami tidak bisa melanjutkan pleno ini. Proses yang cacat administrasi seperti ini akan berdampak pada legitimasi hasil pemilu,” pungkas Rido Ilahi. (Redaksi)

*Siaran langsung Hari ke-2 Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Lahat dapat anda saksikan di Kanal Youtube KPU Kabupaten Lahat melalui url berikut: https://www.youtube.com/watch?v=-9EA8D_Kfm4