Kades Tanjung Medang Jadi Tersangka, Dodo Arman: Sisanya Nunggu Giliran

Dodo Arman

Muara Enim, Sumatera Selatan
InfoAktual.co.id

Ketua LSM KPK Nusantara, Dodo Arman, memberikan apresiasi atas langkah Polres Muara Enim dalam menangkap dan menetapkan kepala desa berinisial S sebagai tersangka penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar.

“Polres Muara Enim menunjukkan komitmen serius dalam memberantas korupsi hingga ke desa,” ungkap Dodo pada Selasa (15/10/2024).

Ia berharap, kasus ini menjadi pelajaran bagi aparat desa lain agar mengelola dana publik dengan lebih transparan dan akuntabel.

Dodo menyoroti hasil konferensi pers di Mapolres Muara Enim yang dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Jhoni Eka Putra. Tersangka S, yang telah dua kali menjabat sebagai kepala desa (2012–2018 dan 2020–2025), diduga menyelewengkan dana desa selama tujuh tahun anggaran, yakni dari 2015 hingga 2022.

Menurut Kapolres, tersangka tidak melibatkan perangkat desa dalam pengelolaan dana, seperti sekretaris, bendahara, dan kepala urusan, dan menggunakan sebagian anggaran desa untuk kepentingan pribadi. Pajak yang dipungut juga tidak disetorkan ke kantor pajak.

“Ini jelas pelanggaran serius dalam pengelolaan keuangan desa,” tegas Dodo.

Dari tersangka, Polres menyita barang bukti berupa sebidang tanah senilai Rp 20 juta yang dibeli tahun 2017, serta motor Yamaha NMAX senilai Rp 32 juta yang dibeli pada 2022. Audit Inspektorat Muara Enim memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 485 juta.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda hingga Rp 1 miliar.