Kemenkumham Terbitkan Surat Edaran, PP INI Berikan Tanggapan Kritis

Jakarta
InfoAktual.co.id

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor AHU-AH. 02-37 Tahun 2024.

Surat ini mengatur kebijakan terkait permohonan pengangkatan, perpindahan wilayah jabatan, dan perpanjangan masa jabatan notaris.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia (INI), Tri Firdaus Akbarsyah, menyatakan bahwa beberapa ketentuan dalam SE tersebut boleh dijalankan oleh organisasi notaris.

Sekretaris Umum INI, Agung Iriantoro, menjelaskan bahwa kewenangan pengangkatan dan pemberhentian notaris diatur oleh Kemenkumham.

“Kewenangan ini diatur dalam UU Jabatan Notaris. Jika persyaratan terpenuhi, notaris bisa diangkat,” kata Agung di Sekretariat PP INI Jalan Minangkabau No.1, Jakarta, Selasa (3/9/2024).

Ia menambahkan bahwa persyaratan tersebut termasuk kode etik yang diatur dalam Permen Nomor 19 Tahun 2019. Salah satu syarat utama adalah melampirkan sertifikat kode etik.

“Calon notaris wajib melampirkan sertifikat kode etik. Itu amanah undang-undang,” tegas Agung.

Terkait SE Ditjen AHU, Agung menyebut INI pernah menghadapi kasus serupa yang kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

“MA membatalkan aturan tersebut. Pengangkatan dan kode etik notaris tetap menjadi ranah organisasi independen,” ujarnya.

Di sisi lain, INI berencana mengajukan diskusi dengan Kemenkumham terkait perkembangan aturan ini.

Senada dengan Agung, Taufik, Kabid Organisasi INI, menekankan bahwa peran utama INI adalah membina anggota dan calon notaris.