Kementerian ESDM Segera Bentuk Ditjen Gakkum untuk Berantas Tambang Ilegal

DKI Jakarta
InfoAktual.co.id

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum).

Langkah ini menjadi jawaban atas maraknya pertambangan ilegal atau pertambangan tanpa izin (PETI) di Indonesia.

Aturan Pembentukan Ditjen Gakkum
Pembentukan Ditjen Gakkum telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024.

Perpres ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024.

Ditjen baru ini nantinya akan bertanggung jawab langsung kepada Menteri ESDM dan dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal.

“Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penegakan hukum energi dan sumber daya mineral,” demikian bunyi Pasal 24 Perpres No. 169/2024.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa salah satu misi utama pembentukan Ditjen Gakkum adalah memberantas PETI.

“Harapannya, pembentukan Ditjen Gakkum ini bisa lebih intens mengurangi aktivitas penambangan tanpa izin,” ujar Tri dalam acara MIND ID Commodity Outlook 2025 di Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Hendra Gunawan, Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM, menjelaskan bahwa pemberantasan PETI memiliki tantangan besar.

Salah satunya adalah keterlibatan berbagai pihak lokal yang mendapat keuntungan ekonomi dari aktivitas ilegal tersebut.

“Misalnya di Sumatera, lokasi tambang ilegal seringkali sulit dijangkau. Kendala ini membuat penindakan membutuhkan upaya ekstra,” ungkap Hendra dalam acara Coffee Morning CNBC Indonesia.

Dari sisi hukum, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah mengatur sanksi berat.

Pelaku PETI dapat dijatuhi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebutkan bahwa Ditjen Gakkum akan dipimpin oleh aparat penegak hukum (APH) yang berintegritas, seperti dari Kepolisian, TNI, atau Jaksa.

“Yang memimpin Ditjen ini harus orang yang dapat dipertanggungjawabkan. Saya berpikir TNI, bisa Angkatan Darat, Angkatan Laut, atau Angkatan Udara,” ujar Bahlil dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XII DPR, Kamis (14/11/2024).

Bahlil juga menekankan pentingnya pembentukan tim penyidik yang bersih dan tidak mudah terpengaruh.

“Kita harus pastikan bahwa penyidiknya steril. Ini semangat yang akan kita jalankan bersama,” tambahnya.

Kementerian ESDM berharap Ditjen Gakkum mampu menjadi garda terdepan dalam menegakkan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral.

“Penegakan hukum harus transparan dan berbasis data, sehingga hasilnya tepat sasaran,” tegas Bahlil.

Dengan pembentukan Ditjen Gakkum, pemerintah berkomitmen memberantas PETI dan menciptakan tata kelola energi yang lebih baik untuk masa depan Indonesia.

Sumber: CNBC Indonesia