Kementerian ESDM Segera Bentuk Ditjen Gakkum untuk Berantas Tambang Ilegal

DKI Jakarta
InfoAktual.co.id

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum).

Langkah ini menjadi jawaban atas maraknya pertambangan ilegal atau pertambangan tanpa izin (PETI) di Indonesia.

Aturan Pembentukan Ditjen Gakkum
Pembentukan Ditjen Gakkum telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024.

Perpres ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024.

Ditjen baru ini nantinya akan bertanggung jawab langsung kepada Menteri ESDM dan dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal.

“Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penegakan hukum energi dan sumber daya mineral,” demikian bunyi Pasal 24 Perpres No. 169/2024.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa salah satu misi utama pembentukan Ditjen Gakkum adalah memberantas PETI.

“Harapannya, pembentukan Ditjen Gakkum ini bisa lebih intens mengurangi aktivitas penambangan tanpa izin,” ujar Tri dalam acara MIND ID Commodity Outlook 2025 di Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Hendra Gunawan, Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM, menjelaskan bahwa pemberantasan PETI memiliki tantangan besar.

Salah satunya adalah keterlibatan berbagai pihak lokal yang mendapat keuntungan ekonomi dari aktivitas ilegal tersebut.

“Misalnya di Sumatera, lokasi tambang ilegal seringkali sulit dijangkau. Kendala ini membuat penindakan membutuhkan upaya ekstra,” ungkap Hendra dalam acara Coffee Morning CNBC Indonesia.