Way Kanan ,Lampung_infoaktual.co.id anggaran dana BOS tahun 2023 yang dikelola kepala sekolah SDN 2 Purwa agung,kec.negara batin kab.way kanan Lampung diduga ada penyimpangan anggaran dana bos perihal sarana dan prasarana dan pengembangan perpustakaan seperti nya tidak dijalan kan dan sepertinya mencari keuntungan yang sangat fantastis.
Dilihat dari Data JPK (Jaringan pemberantas Korupsi) anggaran dana BOS pada tahun 2023 sangat lah Fantastis sepertinya kepala sekolah SDN 2 Purwa agung ( Parmiyati )itu banyak yang tidak direalisasikan sesuai juknis nya.
Sebagai contoh pada tahun 2023 anggaran Sarana dan Prasarana dan pengembangan perpustakaan dari tahap 1 sampai 2 untuk beberapa komponen itu sepertinya ada yang tidak sesuai dan tidak direalisasikan sehingga menuai pertanyaan bagi kalangan masyarakat publik.
Dilihat dari anggaran ditahun 2023 sarana dan prasarana tahap 1 sampai 2 berjumlahRp.14.950.000selanjutnya Anggaran pengembangan perpustakaan tahap 1 sampai 2 berjumlah Rp.29.602.000yang direalisasikan dan juga masalah perawatan sekolah yang direalisasikan tidak sesuai dengan anggaran yang digunakan
Sdn 2 Purwa agung
Pasalnya saat Tim media turun ke lokasi
Saat Tim media konfirmasi ke salah satu Guru yang enggan memberi tau kan namanya Tim menanyakan data siswa beliau memberi informasi siswa kami 270 siswa setelah tim membuka data ternyata Jumlah siswa ada 283 ,terlihat jelas kepala sekolah SDN 2 Purwa agung melakukan penggelembungan Data siswa dan heran nya lagi banyak plafon sekolah yang bagus dan perpustakaan pun terlihat biasa biasa saja dan tidak digunakan sebagai mestinya dan yang mengherankan setiap triwulan selalu dianggarkan untuk sarana dan prasarana yang mengakibatkan dana tersebut disimpangkan oleh kepala sekolah dan dikemanakan biaya sarana dan prasarana, administrasi kegiatan sekolah dan pengembangan perpustakaan tersebut .
Dilihat juga dari anggaran Dana Bos tersebut dari
Beberapa item dari 12 komponen itu seperti nya , kepala sekolah melakukan permainan dan melaporkan( SPJ )yang tidak benar serta melakukan penyimpangan anggaran dana bos.
Harapan kami selaku tim media provinsi Lampung akan melaporkan kepada pihak kepala dinas pendidikan kabupaten Way kanan ,dinas pendidikan provinsi Lampung,BPK , inspektorat agar sekira nya dapat mengkroscek dan mengaudit ulang anggaran Dana Bos yang direalisasikan kepala sekolah SDN 2 Purwa Agung karena banyak ditemukan yang tidak sesuai dan yang direalisasikan nya,
Mengenai sanksi atas penyimpangan dan penyelewengan dana BOS
diatur dalam Pasal 21 yang menyatakan bahwa “Tim BOS sekolah yang melanggar
ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan”. Sanksi yang dapat dijatuhkan kepada kepala
sekolah dapat berupa sanksi administrasi maupun sanksi pidana bila ternyata melanggar
KUH Pidana dan UU tentang Tipikor.
Sanksi administrasi dapat berupa “sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan
undang-undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja) dan
penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi”, yaitu dana BOS yang terbukti
disalahgunakan agar dikembalikan kepada satuan pendidikan atau ke kas negara
sebagaimana telah diatur dalam Permendikbud Nomor 76 tahun 2014, dalam Bab VIII
tentang Pengawasan, Pemeriksaan, dan Sanksi. Sanksi terhadap penyalahgunaan
wewenang yang dapat merugikan negara dan/atau sekolah dan/atau peserta didik akan
dijatuhkan oleh aparat/pejabat yang berwenang.
Penyimpangan dan penyelewengan dana BOS jika terbukti akan melanggar UU
Tipikor. Bagi yang menyelewengkan dana BOS dikenakan pasal tindak pidana korupsi.
Penyimpangan dan penyelewengan dana BOS dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto
Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) dan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 3 juncto Pasal 18, juncto Pasal 55 KUHP
Apabila pihak terkait menemukan kejanggalan agar dapat diberi sanksi sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.
Editor :tim media provinsi Lampung