ACEH BARAT – 9 Januari 2025. INFOAKTUAL. CO. ID | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat secara resmi menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat Pemilihan Tahun 2024.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Pj. Bupati Aceh Barat, Ketua DPRK Aceh Barat, Kapolres Aceh Barat, Dandim 0105 Aceh Barat, Kajari Aceh Barat, dan Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh. Selain itu, hadir pula Ketua Panwaslih Aceh Barat beserta anggotanya, para kepala dinas, badan, dan lembaga terkait, serta pasangan calon yang diwakili oleh Wakil Bupati terpilih, Said Fadheil, SH.
Para pimpinan partai politik koalisi, Ketua Tim Pemenangan Paslon beserta seluruh anggota, serta anggota PPK se-Aceh Barat turut hadir dalam rapat pleno yang menjadi momen penting bagi keberlanjutan pemerintahan di Aceh Barat.
Ketua KIP Aceh Barat, Cici Darmayanti, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penetapan pasangan calon terpilih dilakukan sesuai ketentuan Pasal 57 PKPU Nomor 18 Tahun 2024. Ia menjelaskan bahwa daerah yang tidak memiliki perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK) harus menetapkan pasangan terpilih dalam waktu tiga hari setelah KPU menerima pemberitahuan resmi dari MK.
“Alhamdulillah, berdasarkan data yang kami terima, untuk hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kabupaten Aceh Barat, tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, penetapan dapat kita laksanakan hari ini,” ujar Cici.
Cici juga menegaskan bahwa berdasarkan surat KPU RI Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 tanggal 6 Januari 2025, pelaksanaan rapat pleno serentak dilakukan pada 9 Januari 2025 di seluruh daerah yang tidak terdapat gugatan.