Komisi Yudisial Loloskan 19 Calon Hakim Agung ke Tahap Wawancara, Seleksi Digelar 3-7 Agustus 2026

twibbon infoaktual dki jakarta 8839ec71 9482 47c8 b89d a8c6fef87040.png

Jakarta (Infoaktual.co.id) – Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia menetapkan 19 peserta lolos Seleksi Kesehatan dan Kepribadian Calon Hakim Agung (CHA) 2026. Para peserta selanjutnya mengikuti Seleksi Wawancara pada 3–7 Agustus 2026 di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta Pusat.

Keputusan tersebut diambil melalui Rapat Pleno Komisi Yudisial pada 28 Juli 2026. Pengumuman itu menjadi tahapan penting dalam proses pemilihan calon hakim agung.

Seleksi bertujuan menjaring calon hakim yang berintegritas. Kompetensi dan kepribadian peserta juga menjadi perhatian utama.

Tahapan kesehatan dan kepribadian menjadi bagian penting seleksi. Komisi Yudisial ingin memastikan setiap calon memenuhi standar jabatan hakim agung.

Komisi Yudisial menyatakan hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan dapat melanjutkan seleksi.

“Sebanyak 19 peserta dinyatakan lulus dan berhak mengikuti Seleksi Wawancara,” demikian keterangan resmi Komisi Yudisial.

Seleksi wawancara menjadi tahap lanjutan sebelum penetapan nama calon hakim agung. Proses tersebut akan menguji integritas dan kapasitas peserta secara mendalam.

Peserta berasal dari berbagai latar belakang profesi. Sebagian besar merupakan hakim karier dan pejabat Mahkamah Agung.

Beberapa peserta juga berasal dari kalangan akademisi. Ada pula peserta berlatar belakang advokat dan notaris.

Sembilan Peserta Lolos Kamar Pidana

Kamar Pidana menjadi formasi dengan peserta terbanyak. Sebanyak sembilan calon dinyatakan lolos.

Mereka adalah Abdul Azis, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Bambang Myanto menjabat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung.

Peserta lainnya ialah Dhifla Wiyani dari kalangan advokat. Nirwana menjabat Ketua Pengadilan Tinggi Makassar.

Setyanto Hermawan juga lolos seleksi. Ia merupakan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya.

Sudharmawatiningsih, Panitera Mahkamah Agung, turut melanjutkan seleksi. Sugiyanto, Sekretaris Mahkamah Agung, juga dinyatakan lolos.

Nama berikutnya ialah Suprapti, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Semarang. Syamsul Arief juga masuk daftar peserta.

Syamsul Arief kini memimpin Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan Hukum Mahkamah Agung.

Empat Peserta Melaju pada Kamar Perdata

Komisi Yudisial juga menetapkan empat peserta lolos Kamar Perdata.

Mereka terdiri atas IG Eko Purwanto. Ia bertugas sebagai Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Peserta lainnya ialah Nurnaningsih dari kalangan notaris. Sobandi juga berhasil melanjutkan seleksi.

Sobandi saat ini menjabat Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung.

Satu peserta lainnya ialah Suwarno. Ia bertugas sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar.

Tiga Peserta Lolos Kamar Agama

Pada Kamar Agama, tiga peserta berhasil lolos.

Achmad Nurul Huda menjadi salah satu peserta. Ia menjabat Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Mamat Ruhimat juga melanjutkan seleksi. Ia merupakan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Bandung.

Peserta ketiga ialah Musthofa. Saat ini, ia menjabat Panitera Muda Perdata Agama Mahkamah Agung.

Tiga Peserta Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak

Komisi Yudisial juga menetapkan tiga peserta pada Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak.

Hari Sih Advianto menjadi salah satu peserta. Ia merupakan Hakim Pengadilan Pajak.

Maftuh Effendi juga lolos seleksi. Ia bertugas sebagai Hakim Tinggi Pemilah Perkara Mahkamah Agung.

Peserta lainnya ialah Yeheskiel Minggus T. Ia merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Wawancara Jadi Penentu Seleksi

Tahapan wawancara akan berlangsung selama lima hari. Proses dimulai pada 3 Agustus 2026.

Komisi Yudisial akan menggali rekam jejak peserta. Integritas menjadi salah satu aspek penilaian utama.

Kemampuan memahami hukum juga diuji. Pengalaman memimpin persidangan menjadi bahan evaluasi.

Komisi Yudisial juga akan menilai independensi peserta. Komitmen menjaga etika profesi turut menjadi perhatian.

Tahapan wawancara menjadi salah satu proses paling menentukan. Hasilnya menjadi dasar penyusunan daftar calon hakim agung.

Seleksi hakim agung merupakan amanat konstitusi. Komisi Yudisial memiliki kewenangan menyeleksi calon sebelum diserahkan kepada DPR.

Melalui proses tersebut, KY ingin menghadirkan hakim agung berkualitas. Integritas dan profesionalisme menjadi syarat utama.

Seleksi yang transparan diharapkan meningkatkan kepercayaan publik. Masyarakat juga berharap lahir hakim agung independen.

Hakim agung memiliki peran strategis dalam sistem peradilan. Putusan mereka menjadi rujukan bagi pengadilan di seluruh Indonesia.

Karena itu, proses seleksi dilakukan secara ketat. Setiap tahapan dirancang mengukur kompetensi dan karakter peserta.

Komisi Yudisial menegaskan seluruh proses dilakukan secara objektif. Penilaian mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Seleksi bertujuan menghadirkan hakim agung yang berintegritas dan profesional,” demikian penegasan Komisi Yudisial.

Melalui tahapan wawancara, Komisi Yudisial berharap memperoleh calon terbaik. Mereka diharapkan mampu memperkuat kualitas Mahkamah Agung.

Keberhasilan seleksi juga diharapkan meningkatkan kualitas penegakan hukum. Masyarakat membutuhkan lembaga peradilan yang independen dan dipercaya.

Dengan lolosnya 19 peserta ke tahap wawancara, proses seleksi Calon Hakim Agung 2026 memasuki fase krusial. Tahapan tersebut akan menentukan kandidat terbaik yang nantinya diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR untuk menjalani proses selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan.