Korkom IMM Unidar Ambon: Inpres 1/2025 Melanggar Konstitusi!

Ambon, Maluku
InfoAktual.co.id

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran telah memicu perdebatan sengit terkait dampaknya terhadap sektor pendidikan dan keselarasan dengan konstitusi Indonesia.

Kebijakan ini, yang mulai berlaku pada 22 Januari 2025, mengarahkan pemangkasan anggaran di berbagai sektor, termasuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan ketenagakerjaan.

Salah satu sektor yang paling terdampak adalah pendidikan.

Pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, telah mengurangi alokasi anggaran untuk berbagai program beasiswa.

Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP Kuliah), misalnya, mengalami pengurangan pagu sebesar Rp1,31 triliun dari anggaran awal Rp14,698 triliun.

Secara keseluruhan, kementerian ini menghadapi pemangkasan anggaran sebesar Rp22,5 triliun dari total Rp57,6 triliun.

Muhammad Loilatu, Ketua Umum KORKOM IMM Universitas Darussalam (Unidar) Ambon, menyatakan keprihatinannya.

“Pemangkasan ini mengancam keberlanjutan pendidikan tinggi bagi ratusan ribu mahasiswa.” Data menunjukkan sekitar 663.821 penerima KIP Kuliah terancam putus kuliah akibat pengurangan anggaran ini.

Kebijakan efisiensi anggaran ini juga menuai kritik karena dianggap bertentangan dengan amanat konstitusi.

Pasal 31 Ayat 4 UUD 1945 menyatakan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD.

Pemangkasan anggaran pendidikan ini dipandang sebagai pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.

Muhammad Loilatu menegaskan, “Pemotongan anggaran pendidikan ini jelas tidak sejalan dengan amanat konstitusi yang mengharuskan prioritas pada sektor pendidikan.”