Korupsi Santan, Kejari MUBA Tahan Kadis PMD Musi Banyuasin Richard Cahyadi

Musi Banyuasin
infoaktual.co.id

Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin – Sumatera Selatan akhirnya menahan Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Richard Cahyadi setelah ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara dugaan korupsi dalam pengadaan Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa (Santan) tahun anggaran 2021.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melalui Seksi Bidang Intelijen Kejari Muba, Abdul Harris kepada sejumlah wartawan pada press realese, Senin (19/08/2024).

Dikatakan Abdul Haris, Selain Richard, Kejaksaan Negeri Muba juga telah menahan dan menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka karena ikut terlibat.

Mereka adalah RD selaku Koordinator Admin Operator Siskeudes untuk Kecamatan dan Desa dalam wilayah Kabupaten Muba, serta Kepala Seksi Bidang Pembangunan dan Ekonomi inisial MZ dan MA.

Dijelaskan Abdul Haris, sebelumnya Tim Kejari Muba telah memeriksa dugaan korupsi aplikasi Santan yang telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar.

“Hasilnya kami menetapkan tiga tersangka ini terlibat dan hari ini ketiganya resmi ditahan di Lapas kelas II B Sekayu selama 20 hari ke depan,” ungkap Abdul Harris

Lebih lanjut, tutur Abdul Haris, adapun modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan meminta 137 desa di Kabupaten Muba mengumpulkan dana Rp 22,5 juta pada tahun 2021 agar dapat melaksanakan kegiatan pembuatan aplikasi Santan. Dari 137 desa, terkumpul dana sebesar Rp 2,7 miliar.

Dinas PMD pun kemudian meminta tersangka MA selaku penghubung untuk menjalankan kegiatan itu lewat CV Mujio Punakawan.