Metro-Infoaktual.co.id Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kota Metro resmi membatalkan pencalonan pasangan calon walikota dan wakil walikota Metro nomor urut 2 ( dua ), WAHDI dan QOMARU ZAMAN ( WARU ).
Pembatalan pencalonan tersebut dirilis dalam laman Instagram KPU Kota Metro pada hari rabu tanggal 20 Nopember 2024. Dalam Press Releasenya KPU Kota Metro berisi tindak lanjut Surat Bawaslu Kota Metro nomor 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 tertanggal 10 Nopember 2024, prihal surat pengantar dan salinan Putusan Pengadilan Negeri Metro nomor 191/Pid.Sus/2024/PN Met tanggal 1 nopember 2024 yg memutuskan bahwa Pertama : Menyatakan Qomaru Zaman, MA Bin Kasiro calon wakil walikota Metro terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana ” PEMILU ” sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum ( JPU ). Kedua : Menjatuhkan pidana kepada Qomaru.Zaman cslon.wakil walikota Metro.dengan.pidans denda Rp 6.000.000 ( Emam Juta Rupiah ) dengan ketentuan apabila.denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan.pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan.
Dalam Pres Release KPU Kota Metro menyampaikan hal – hal sebagai berikut : Pertama membatalkan pasangan calon walikota dan.wakik walikota Metro nomor urut 2 ( Dua ) atas nama dr.Wahdi.dan.Drs.Qomaru Zaman, MA.
Kedua. : Tidak.mengikut sertakan pasangan calon walokota dan calon walikota Metro.nomor urut 2 ( Dua ) pada Pelkada walikota dan wakil walikota pada 27 Nopember 2024.
Ketiga. : Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kota Metro mengumumkan pembatalan calon nomor urut 2 (Dua ) berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) pada laman atau media sosial resmi KPU Kota Metro